USUT KASUS SUAP, KPK GARAP ANAK BUPATI KLATEN

oleh -596 views
img-20161124-wa0008JAKARTA (BOS)–Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini terkait dugaan menerima suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Klaten, Tim penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dengan mengusut dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk memeriksa anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Andi Purnomo yang juga putra tersangka Sri Hartini sebagai saksi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (Andi Purnomo), anggota DPRD Klaten diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUL (Suramlan),” kata Juru Bicara KPK, Febri DiansyahKPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2017).

Febri yang pernah aktif di ICW menambahkan, dalam kasus suap jabatan di Klaten, KPK telah mengantongi sumber‑sumber uang dari hasil sitaan di rumah Bupati Klaten dan kamar anaknya. saat KPK menggeledah kediamannya menemukan uang sebesar Rp3 miliar. Selain itu ditemukan juga uang Rp 200 juta dari kediaman Sri Hartini. 

“Sumber-sumber uang sitaan sudah diketahui. Indikasinya dari mana saja tentu dari sejumlah pihak pemberi terkait pengisian jabatan di daerah Klaten,” katanya. 

Selain itu ditemukan juga uang Rp 200 juta dari kediaman Sri Hartini. Selain kediaman Andi dan Sri, KPK juga menggeledah lima lokasi lain di Klaten untuk mencari bukti terkait dugaan jual beli jabatan tersebut. Diantara lokasi yang digeledah yakni rumah dinas dan kantor Sri. Selain itu digeledah juga kantor BKD, dan kantor Inspektorat. 

Sri Hartini dibekuk KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (30/12/2016) lalu. Bupati Klaten periode 2016-2021 itu diduga menerima suap terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Kepala Seksi (Kasi) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan juga dicokok karena diduga menyuap Sri.

Dari hasilOTT penyidik KPK menyita uang senilai Rp2 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam dua kardus air kemasan. Selain itu, KPK juga mengamankan fulus USD5.700 atau setara Rp76,6 juta  dan SGD2.035 atau setara Rp18,9 juta. Sri yang merupakan kader PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. 

Sri dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Suramlan dijerat sebagai pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *