
JAKARTA (BOS)–Pasca ditetapkannya tiga mantan pejabat bank DKI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp269 miliar pada 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan pekan depan pihaknya akan melimpahkan perkara tiga mantan direktur Bank DKI ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketiga eks direktur Bank DKI yang dijebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari kedepan adalah, Eko Budiwiyoni (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit)
“Pekan depan ke pengadilan, terdakwanya ada tiga orang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang di Jakarta, Kamis.
Sudung Situmorang menjelaskan modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemprov DKI, kata dia, PT Likotama Harun membutuhkan dana untuk proyek, namun Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak.
Faktanya dana yang cair itu, ditambahkan, tidak digunakan sesuai peruntukkannya dan pekerjaan terbengkalai.
Proyek tersebut, pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau sebesar Rp21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan sebesar Rp389,9 miliar.
Fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.
Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (BAR)