JIKA ADA OKNUM JAKSA TERLIBAT JUAL BELI JABATAN, KEJAGUNG: LAPORKAN, KITA PASTI HUKUM BERAT!!

oleh -799 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mohammad Rum menyatakan proses promosi dan mutasi pegawai Kejaksaan RI telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Korp Adhyaksa. Untuk mengisi suatu jabatan, seseorang akan diseleksi secara ketat melalui proses Rapat Pimpinan (Rapim) yang kredibel.

“Calon harus memenuhi syarat serta ketentuan kepegawaian dan kepangkatan,” kata Kapuspenkum di Jakarta, Kamis (26/1).
Terkait pemberitaan yang menyebutkan terdapat jual beli Jabatan di lingkungan Kejaksaan, Kapuspenkum menyatakan bahwa hal itu tidak terkait institusi melainkan dilakukan oleh oknum. Biasanya oknum tersebut menawarkan jalan pintas memperoleh jabatan dengan meminta imbalan tertentu.
“Apabila ada oknum nakal yang nekad memperjual belikan jabatan, kami persilahkan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti bahkan dihukum berat,” ujar Kapuspenkum.
Pernyataan Kapuspenkum itu sejalan dengan apa yang dikatakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen dan Pidana Khusus di Jakarta, Rabu (22/9). Jaksa Agung mengatakan, akan menindak tegas jajarannya yang melanggar aturan hukum.
 “Saya akan membela anggota saya yang benar. Tapi yang salah ya salah, Kejaksaan tidak akan menutup-nutupi apalagi melindungi,” kata Jaksa Agung.
Secara internal Kejaksaan akan terus meningkatkan pengawasan.
Oknum yang diduga terlibat akan diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Korps Adhyaksa juga mengajak masyarakat untuk berperan serta dengan melaporkan bila mengetahui adanya penyimpangan ke Tim Saber Pungli Kejaksaan RI.
Seperti diketahui, sebelumnya kasus percaloaan jabatan di lingkungan Kejaksaan berakibat pada kasus pembunuhan oleh tersangka Robby Richardo (37).

Polisi mengungkap motif Robby Richardo (37) menusuk seorang penagih uang bernama Vetversond Tahiya di Kebayoran Lama pada 7 Desember 2016 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan penagihan uang yang berujung kematian itu dilatarbelakangi pengurusan jabatan di Kejaksaan.

“Korban (Veteversond) disuruh Saudari Duma di Ambon untuk nagih Rp 53 juta karena saudari Duma memberi tersangka Robby uang untuk assesment,” kata Iwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).

Versi polisi Duma adalah PNS Kejaksaan yang tengah mengincar kenaikan jabatan. Beberapa waktu sebelumnya, Duma memberikan uang Rp 10 juta dan Rp 43 juta kepada istri Robby, Jotje Nikijuluw, yang juga PNS Kejaksaan Agung untuk mengurus assessment guna kenaikan jabatan itu. Namun kenaikan jabatan tak kunjung didapat dan Duma malah dimutasi.

Duma  kemudian menyuruh Vetversond untuk meminta uangnya kembali. Lalu pada Rabu (7/12/2016) malam hari, atas suruhan Duma, Vetversond bersama dua rekannya  bertolak ke rumah Robby di Kampung Duku, Kebayoran Lama. Kedua kubu saling beradu mulut.

Robby yang sedang tidur di kamarnya pun gerah dan mengambil sebilah pisau yang biasa digunakan untuk memasak di dapurnya. Sambil telanjang dada, Robby membabi buta mengejar dan menyerang Vetversond.

Vetversond menerima sayatan di pelipis kirinya, dan sejumlah tusukan di bahu serta punggung. Usai Robby puas menyerang, ia melarikan diri menggunakan mobil.

Adapun kedua rekan Vetversond, Ulis Matoke dan satu orang lain lagi, berhasil menghindar dan melarikan diri. Warga setempat yang melihat Vetversond meregang nyawa dan merintih minta dibawa ke rumah sakit, akhirnya membawanya ke Puskesmas lalu ke RS Fatmawati. Vetversond tak tertolong (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *