KBPA USUL KEJAKSAAN MASUK DALAM AMANDEMEN UUD 1945

oleh -905 views

 

“Dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan kita menyarankan supaya kejaksaan diatur dalam Undang Undang Dasar karena selama ini belum ada secara khusus yang mengatur tentang itu. Kejaksaan itu sifatnya universal di dunia dan  berperan sebagai penegak hukum,” kata Ketua KBPA  Mochtar Arifin  usai pembukaan  Kongres ke-VIII di Kompleks Pusat Pendidikan dan Pelatihan(Pusdiklat) Kejaksaan Agung, Senin (30/01/2017).

Ketua KBPA, MOCHTAR ARIFIN
Ketua KBPA, MOCHTAR ARIFIN

JAKARTA (BOS)–Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) mengusulkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia masuk amandement  Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, hingga saat ini sejak Korps Adhyaksa terbentuk, belum masuk dalam Undang-undang Dasar 1945.

“Dalam rangka penguatan kelembagaan kejaksaan kita menyarankan supaya kejaksaan diatur dalam Undang Undang Dasar karena selama ini belum ada secara khusus yang mengatur tentang itu. Kejaksaan itu sifatnya universal di dunia dan  berperan sebagai penegak hukum,” kata Ketua KBPA  Mochtar Arifin usai pembukaan  Kongres ke-VIII di Kompleks Pusat Pendidikan dan Pelatihan(Pusdiklat) Kejaksaan Agung, Senin (30/01/2017).

Selain itu, mantan Wakil Jaksa Agung  yang juga  menjabat Ketua Umum KBPA periode 2012-2017 menilai apabila lembaga kejaksaan diatur dalam UUD, tentunya akan menjamin tugas jaksa sebagai salah satu unsur penegak hukum.

“Sangat penting dan prinsip, karena itu kan mengatur kejaksaan berkiprah ke depan,” Mochtar Arifin.

Mochtar Arifin menjelaskan usulan yang diajukan KBPA tentunya bisa mercepatan reformasi birokrasi di dalam tubuh Kejaksaan RI agar menjadi lembaga yang modern, independen, bebas dari korupsi dan terpercaya.

Foto bersama Jaksa Agung, HM PRASETYO, Mantan Jaksa Agung, Basrief dan seluruh JAM serta anggota KBPA
Foto bersama Jaksa Agung, HM PRASETYO, Mantan Jaksa Agung, Basrief dan seluruh JAM serta anggota KBPA

Sementara itu, dalam kata sambutannya, Jaksa Agung HM Prasetyo memberi apresiasi terhadap pemikiran yang dilontarkan KBPA. Dimana usulan yang disampaikan para seniornya yang sudah pensiun tersebut, sangat berguna bagi keberadaan Kejaksaan sebagai penegak hukum di Indonesia.

“Keberadaan KBPA diharapkan dapat turut serta memberikan sumbangsih pemikiran saran dan pendapat terhadap berbagai pelaksanaan penegakan hukum yang telah di lakukan oleh kejaksaan selama ini,” ujar Prasetyo.

Kongres KBPA ke-VIII dilaksanakan selama 2 hari untuk  memilih ketua umum masa bhakti 5 tahun kedepan. KBPA di hadiri oleh 162 peserta dari 31 Provinsi. Tampak hadir mantan Jaksa Agung Basrief Arief dan beberapa mantan pejabat eselon I Kejaksaan Agung (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *