JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna menegaskan, penerapan pembayaran tilang online bagi pengendara roda dua dan empat tanpa harus menghadiri proses persidangan di Pengadilan ditujukan sebagai bentuk pelayanan yang lebih prima maksimal bagi masyarakat, khususnya bagi pengguna roda dua dan empat yang melanggar peraturan lalu lintas.
“Saya hadir karena kita bersinergi. Kami satu rangkaian kegiatan, kenapa Perma ini kita sama-sama dukung untuk diterapkan karena intinya ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inilah tujuan perma 12 tahun 2016. Jadi yang punya hajat ini MA lah,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Narendra, di Jakarta, Senin (30/01/2017).
Mantan Atese dibidang Hukum Kedutaan Besar di Bangkok ini, menjelaskan dengan diterapkannya pembayaran denda online melalui bank yang ditunjuk yakni, Bank BRI mau tidak mau, pihaknya, harus membekali anggotanya pengetahuan di bidang Informasi dan Tehknologi. Khususnya yang menangani denda tilang, yang bisa diakses melalui website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kejari-jaktim.go.id
Selain itu, lanjutnya Narendra, untuk mengantisipasi banyaknya pelanggar lalu lintas yang mengakses website Kejaksaan Negeri Jakarta Timur: kejari-jaktim.go.id pihaknya juga telah meningkatkan Bandwidth yang besar. Tujuannya, sambung Narendra, pelanggar yang melihat melalui website tidak akan kesulitan mengakses.
Bandwidth dapat disimpulkan bandwidth yaitu kapasitas maksimum dari suatu jalur komunikasi yang dipakai untuk mentransfer data dalam hitungan detik. Fungsi bandwidth adalah untuk menghitung transaksi data.
Artinya, lanjut Narendra, para pelanggar lalu lintas, tidak perlu kuatir akan kesulitan untuk mengakses website milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Yang perlu diingat, para pelanggar lalu lintas yang terkena hukuman tilang, juga bisa mengakses di website milik Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Pelanggar lalu lintas, cukup melihat diwebsite kami. Mereka bisa melihat biaya denda, tanpa gangguan. karena kami telah menambah Bandwitdh website kami dari yang sebelumnya,”tegasnya.
Selain itu, Narendra juga mengharapkan, senergisitas antar kejaksaan, Pengadilan, kepolisian dan pihak Bank BRI harus terjalin dengan baik. Karena, tanpa sinergi diantara ketiga pihak, termasuk kepolisian, penerapan Perma 12 tahun 2016 tidak dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Nawawi juga sependapat dengan Narendra, bahwa penerapan tilang yang baru saja diterapkan di wilayah Jakarta Timur, merupakan wujud kepedulian penegak hukum, khususnya Mahkamah Agung.
“Selama ini Mahkamah Agung melihat proses penyelesaian proses tilang yang sangat mempengaruhi citra daripada performannya pengadilan. Atas dasarnya pemikiran itulah, sesuai dengan apa yang disampaikan Kajari Timur, memberikan pelayanan yang lebih prima maksimal bagi masyarakat. Menjadi dasar diterapkannya Perma 12 tahun 2016,”kata Nawawi kepada BeritaObserver.
Selain itu, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini memberi apresiasi kepada Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan Kepala Seksi Pidana Umum, Sriyono, yang telah berupaya dalam menerapkan Perma 12 tahun 2016.
“Sebenanrya, kita berdua hanya menerima hasil kerja dari Kasiepidum dan wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka berdua yang jungkir balik menerapkan perma 12 tahun 2016,”ujarnya.
“Saya berterima kasih kepada kajari dan kasiepidum dan jajarannya yang begitu responsip. Tanpa senergisitas diantara kami, penerapan Perma 12 tahun 2016 terkait pembayaran tilang Online, tidak akan berjalan dengan baik,”pungkasnya (BAR)
Perlu diketahui, sebelumnya, Kejari Jakarta Barat, sudah terlebih dahulu menerapkan pembayaran tilang Online melalui bank BRI. Namun, dari jumlah pelanggar dan luas wilayah, Jakarta Timur, tercatat sebagai jumlah pelanggar yang paling banyak.
Menurut, Nawawi, berdasarkan penelitian, untuk wilayah Jakarta Timur, masalah tilang sangat mendominasi setiap minggunya sekitar 5000 pengendara yang kena tilang. Luar biasa.
“Makanya kalau penerapan tilang online di Jakarta timur, sukses di Pengadilan lainya tidak ada ceritanya tidak bisa berjalan,”pungkasnya.