JAKARTA (BOS)–Hingga saat ini, Penyidik Polda Metro Jaya belum juga melengkapi berkas perkara dugaan Makar atas nama tersangka Sri Bintang Pamungkas. Padahal, pekan lalu, jaksa peneliti memberikan petunjuk baik syarat formil maupun materil kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Wakil Jaksa Tinggi (Wakajati) DKI Masyhudi menyatakan pihaknya telah memberikan petunjuk agar penyidik Polda Metro melengakapi berkas tersangka Sri Bintang Pamungkas.
“Kita masih menunggu kelengkapan berkas. Petunjuk sudah diberikan, tinggal bagaimana penyidik saja,”kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi saat dihubungi Beritaobserver, Kamis (02/02/2017).
Namun demikian, Masyhudi menilai penyidik Polda akan berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan pihaknya.
“Saya yakin, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melengkapi berkas tersangka atas nama Sri Bintang Pamungkas “ujarnya.
Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap Polisi bersama sepuluh orang lainnya. Mereka ditangkap pada Jumat dinihari hingga pagi, 2 Desember 2016.
Selain Sri Bintang Pamungkas, Polisi menangkap Jamran, Rijal Kobar, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Firza Huzein, Adityawarman Thaha, dan Eko Suryo Santjojo.
Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, sedangkan Rijal dan Jamran dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun setelah diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. Tujuh orang tersangka tidak ditahan. Sementara Sri Bintang, Rijal, dan Jamran ditahan masih ditahan (BAR)