JAKARTA(BOS)–Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin Rolls Royce.
Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Engine Management PT Garuda Indonesia (Persero), Azwar Anas, sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero)],” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (09/02/2017).
Dari pantauan di gedung KPK yang baru saja dipergunakan itu, hingga berita ini diturunkan, puluhan awak media elektronik dan cetak terus menunggu kehadiraanya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik KPK menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya adalah, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO (€), US$ 180,000 atau setara Rp 20 milyar, dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, terkait pembelian mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce untuk pesawat Airbus SAS milik maskapai Garuda Indonesia.
Terkait kasus ini, Emirsyah Satar dijerat pasal12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, untuk tersangka Soetikno, penyidik KPK menyangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
KPK mencegah mantan Dirut PT Garuda Maintenance Facilities AeroAsia, Hadinoto Soedigno; mantan Executive Projct Manager PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; dan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group, Sallywati Rahardja; bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Selain itu, penyidik KPK juga mencegah tersangka Emirsyah dan tersangka Soetikno bepergian ke luar negeri. Penyidik juga menyita sejumlah bukti saat menggeledah sejumlah tempat, termasuk salah satunya di kantor MRA Group (BAR)