JAKARTA (BOS)–Tim Satuan Tugas Inteljen Kejaksaan Agung kembali menangkap tersangka kasus dugaan korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, George Gunawan, Kamis (09/02/2017).
“Hari ini, Kamis (09/02) tim Inteljen Kejagung mengamankan tersangka kasus George Gunawan, saat berada di Jln. Duta Niaga Raya, Pondok Pinang, Jakarta Selatan”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Drs M Rum di kantornya
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini menjelaskan George yang berprofesi sebagai wiraswasta menjadi buruan pihak Kejaksaan lantaran dirinya sempat melarikan diri.
Selain itu, M. Rum juga menegaskan George ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jawa Barat Nomor : PRINT-204/0.2/Fd.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 .
“Diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan budidaya udang di Desa Bungko dan Desa Bungko Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Berdasarkan penghitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 38.116.414.259,,”tegas M Rum
Atas perbuatannya, George Gunawan disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang. RI. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU.RI. No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (BAR)