USUT KASUS KORUPSI PENYEDIAAN KAPAL PERTAMINA TRANS KONTINENTAL, ICW DUKUNG KEJAGUNG

oleh -598 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (BOS)–Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini sedang disidik tim Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-201.1

Sebagai bentuk dukungan terhadap Tim Penyidik Pidsus yang dipimpin DR Arminsyah, ICW pada 9 Februari  menyerahkan data-data dugaan korupsi pada PT Pertamina Trans Kontinental berupa kejanggalan kontrak, spek kapal dan data penyerahan kapal yang terlambat.

Adapun data-data yang diserahkan ke Kejagung, dokumen hasil investigasi terkait pengadaan kapal AHTS senilai US$ 28,4 juta kepada Kejaksaan. Selain itu, adanya keterlambatan penyerahan kapal senilai US$ 5 ribu.

Dengan adanya data-data yang diserahkan ICW, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa mengefesienkan penyidikan.

 “Dengan adanya tambahan data tersebut, maka kami mengharapkan mengefisienkan penyidikan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs Mohammad Rum saat dihubungi Beritaobserver,  Minggu (12/02/2017).
Perlu diketahui, sebelum ICW menyerahkan data-data hasil investigasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014, Kejagung sudah meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

“Sudah penyidikan, saya rasa karena kita (penyidik) sudah menerima bahan-bahannya ada dari PPATK ada dari BPK, sedang koordinasi. Jadi semua kita lakukan dengan terukur tidak ada mencari-cari,”ujarnya.

Sejauhini, tim penyidik Pidsus Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang. Namun, pemeriksaan Ahmad Bambang bukan kapasitas sebagai Wadirut Pertamina melainkan sebagai Dirut PT Pertamina Trans Continental. “Sementara ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut.

Penetapan tersangka terhadap MHKL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015, yakni melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *