JAKARTA (BOS)–Indonesian Corruption Watch (ICW) mendukung upaya penegakan hukum yang saat ini sedang disidik tim Jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-201.1
Adapun data-data yang diserahkan ke Kejagung, dokumen hasil investigasi terkait pengadaan kapal AHTS senilai US$ 28,4 juta kepada Kejaksaan. Selain itu, adanya keterlambatan penyerahan kapal senilai US$ 5 ribu.
Dengan adanya data-data yang diserahkan ICW, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bisa mengefesienkan penyidikan.
“Sudah penyidikan, saya rasa karena kita (penyidik) sudah menerima bahan-bahannya ada dari PPATK ada dari BPK, sedang koordinasi. Jadi semua kita lakukan dengan terukur tidak ada mencari-cari,”ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun tersebut.
Penetapan tersangka terhadap MHKL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015, yakni melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX (BAR)