TERIMA BARANG BUKTI DARI JAKSA AGUNG, BUDI WASESO SEOLAH DAPAT KADO ULTAH

oleh -656 views

2017-02-21 14.34.47JAKARTA (BOS)–Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Budi Waseso mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung, HM Prasetyo yang telah menyerahkan rumah pribadi milik terpidana kasus narkotika, Pony Tjandra yang terletak di perumahan elit, pantai Mutiara Blok R, Kavling 21 Kelurahan Pluit, Kecamatan penjaringan Jakarta Utara, kepada BNN ibarat hadiah Ulang tahunnya.

Rumah bercat putih bertingkat 3 itu, akan dimanfaatkan BNN untuk mendukung operasional penegakan hukum dan pemberantasan narkoba atau kantor BNN terkait masuknya jaringan bandar narkoba Internasional ke Indonesia.

2017-02-21 14.09.13”Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung yang telah menyerahkan rumah ini kepada BNN. Ini saya ibaratkan hadiah ulang tahun buat saya. Serah terima barang rampasan negara dan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilakukan BNN dengan Kejaksaan ini merupakan titik terang bagi aparat penegak hukum dalam proses penyitaan dan peruntukan barang bukti tindak pidana pencucian uang kasus narkotika,”kata Komjen Budi Waseso usai menandatangani serahterima di kediaman Terpidana 20 tahun penjara.

Dilain pihak, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan serahterima kediaman gembong narkoba yang juga divonis 6 tahun penjara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diserahkan kepada BNN atas dasar permohonan yang diajukan BNN kepada Menteri keuangan.

”Penyerahkan rumah ini, atas permohonan BNN dan setujui Menteri Keuangan, barang-barang rampasan yang semestinya dilelang dan hasilnya akan menjadi penerimaan negara itu dapat diubah status penggunaannya,” ujar Prasetyo.

Jaksa Agung juga mengungkapkan selain rumah senilai Rp 17 miliar, Kejaksaan juga menyita aset milik Poni Tjandra yang nilainya seharga Rp27 miliar. Aset-aset yang diserahkan kepada BNN yaitu satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Perumahan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, milik terpidana Santi (istri Pony); satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Bintara, Bekasi Barat, Bekasi; Tiga bidang tanah seluas 90.512 m2 yang berlokasi di Blok Cibuluh, Desa Sukaharja, Sukamakmur Bogor, Jawa Barat; satu bidang tanah seluas 35.000 m2 yang berlokasi di Jalan Pangradin, Kampung Kandang Sapi, Desa Pangradin, Jasinga, Bogor; satu bidang tanah seluas 10.000 m2 yang berlokasi di Jln. Abdul Fatah, Kampung Poncol Desa Bojong Jengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat; satu unit mobil Ford Ecosport wama biru metalik dengan No. Pol B 1279 URO; satu unit mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol B 393 PS; satu unit mobil Nissan X-Trail No. Pol B 199 STR.

Hadir dalam serahterima mewah milik Ponny Tjandra, Sejumlah pimpinan Kejaksaan Agung. Antara lain, Jamintel, Adi Toegarisman, Jampidsus, Arminsyah, Jamdatun, Bambang Waluyo, Jampidum, Noor Rochmad,  Jambin, Bambang Rumono, Kapuspenkum, Drs M Rum, Kajati DKI dan Wakajati DKI, Sudung Situmorang dan Masyhudi dan sejumlah pejabat Kejaksaan.

Sementara dari pihak BNN, selain Budi Waseso, tampak hadir Drs Arman Defari, Niko Afianta dan sejumlah pejabat BNN lainnya (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *