JAMINTEL: MENGGANGU PROYEK PEMERINTAH, KAMI TINDAK!

oleh -4,394 views
Jamintel, DR Adi Toegarisman
Jamintel, DR Adi Toegarisman

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung Muda Inteljen (Jamintel) Kejaksaan Agung, DR Muhammad Adi Toegarisman menegaskan jika ada pihak-pihak yang mengganggu atau menghalang-halangi proyek pembangunan yang telah bekerjasama dengan TP4D, pihaknya pasti akan menindaknya.

Namun syaratnya, semua kepala Daerah agar segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah terkait pembangunan infrastruktur diwilayahnya masing-masing.

“Kalau ada pihak-pihak yang menghalangi proyek pembangunan diwilayahnya, tolong laporkan kepada TP4D, kami akan tindak tegas pelakunya,”kata Jamintel Adi Toegarisman yang juga selaku pimpinan Pengawal Dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) usai melantik pejabat Esselon II pada Jaksa Muda Bidang Inteljen di Kejaksaan Agung, Selasa (28/02/2017).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga menegaskan, siapapun yang terbukti menghalang-halangi proses pembangunan yang telah bekerjasama dengan TP4D, akan ditindak tegas.

“Jika terbukti, kami tidak pandang bulu, akan kami tindak tegas. Tanpa terkecuali,”ujarnya

Oleh karena itu, lanjut Adi, pihaknya meminta kepada semua pihak, termasuk yang terkait dalam pelaksanaan proyek pemerintah, agar tidak melanggar aturan yang sudah diberikan pihaknya selaku tim TP4D.

“Jika dalam pelaksanannya juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentuka, kami juga tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Oleh karena itu, saya himbau, jangan main-main dalam menunaikan proeyek pembangunan ini,”tukas Adi.

Seperti diketahui, untuk mendukung pemerintah dan mempercepat penyerapan anggaran, Pemerintah membentuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir keraguan pejabat pemerintah Daerah (Pemda) dan pengusaha dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD.

TP4P dan TP4D bertugas mendampingi, pengawalan kepada. Setiap kepala Daerah yang melaksanakan program pembangunan disetiap tingkatan, baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua. Dalam pelaksaannya, Kajati dan Kajari akan bertugas secara langsung mengawasi proyek tersebut (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *