![Wakajati DKI Jakarta, Mashudi](http://beritaobserver.com/wp-content/uploads/2017/01/IMG-20161028-071357.jpg)
JAKARTA (BOS)–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi memastikan Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian, Rizal dan Jamran dinyatakan sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pegadilan untuk disidangkan.
“Ya, berkas perkara atas nama Rizal dan Jamran sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,”kata wakil kepala kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi saat ditemui dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (03/03/2017)
Masyhudi juga menegaskan keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun terkait, kapan keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan, Masyhudi mengaku belum mendapat informasi dari jajarannya.
Sementara terkait berkas tersangka dugaan Makar atas nama tersangka lainnya, Sri Bintang Pamungkas, Rachmawati Sukarnoputri, Ahmad Dani, Kivlan Zen, Ratna Saruempet, Masyhudi mengatakan hingga saat ini masih belum lengkap
“Belum lengkap,”pungkas Masyhudi.
Hal senada juga diungkapkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo juga menegaskan berkas para tersangka, selain Rizal dan Jamran hingga saat ini masih dilakukan penelitian, berkas ternyata masih kurang dan akan dikembalikan,” kata Waluyo
Seperti diketahui dari delapan tersangka makar, hanya Sri Bintang yang ditahan. Polda Metro Jaya menilai Sri Bintang tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Selain menangkap orang tersangka makar, Polda menangkap sejumlah orang terkait ujaran kebencian, termasuk Rizal dan Jamran.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 107, 108, dan 110 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Sedangkan Jamran dan Rizal disangka melanggar Undang-Undang ITE. (BAR)