JAKARTA (BOS)–Banyaknya debitur-debitur yang nakal yang kerap merugikan keuangan perbankan, Bank Mandiri institusi plat merah yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini, langsung mengandeng Kejaksaan Agung guna memerangi debitur-debitur nakal yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, langkah ini merupakan sinergi antara Bank Mandiri sebagai BUMN dengan Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara, untuk menyelamatkan aset negara dari debitur nakal.
“Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan kredit macet karena debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Kejagung nantinya akan membantu mengejar debitur nakal sehingga dapat menghindari kerugian negara,” kata Rohan usai penandatanganan kerjasama antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Plaza Mandiri Jakarta, Kamis (30/3).
Kerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi koordinasi penegakan hukum tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya, penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, optimalisasi kegiatan pemulihan asset dan pengembangan sumber daya manusia.
Adapun beberapa pokok materi kerjasama akan difokuskan pada proses penegakan dan penanganan masalah hukum bidang pidana maupun perdata dalam kapasitas kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara, yang semua terkait usaha bank dalam bidang kredit maupun dana, termasuk upaya kerjasama dalam rangka recovery kredit serta peningkatan kompetensi SDM.
Rohan mengungkapkan, melalui penandatanganan kerjasama ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak serta membantu Pemerintah mengoptimalisasi perekonomian nasional.
Seiring bisnis Bank Mandiri yang semakin berkembang, risiko-risiko seperti kredit bermasalah atau Non Performing Loans (NPL) serta risiko hukum dalam melaksanakan kegiatan perbankan juga makin besar. Maka, lanjut Rohan, melalui kerja sama ini diharapkan risiko tersebut dapat semakin ditekan dan dikelola dengan lebih baik.
“Kami yakinkan, kerjasama akan dijalankan dengan mengedepankan profesionalisme masing-masing pihak serta tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. Kami berterimakasih atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini antara Bank Mandiri dan Kejaksaan RI. Kami berharap dengan kerjasama ini sinergi antar pihak semakin kuat sehingga cita-cita untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik dapat segera terwujud,”pungkasnya.
Dalam acara penandatanganan kesepakatan kerjasama dibidang hukum (Mou) antara Kejaksaan Agung dengan Bank Mandiri, hadir Jaksa Agung, HM Prasetyo, Jampidsus, Arminsyah, Jampidum, Noor Rochmad, Jamdatun, Bambang Setyo Wahyudi dan Jambin, Bambang Waluyo (BAR)