JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korek keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan paket Penerapan Kartu Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik).
Dari pantauan di gedung KPK yang berwarna merah dan Putih ini, tersangka Andi Narogong tiba di gedung Lembaga Antirasuah yang terletak di Jl sekitar pukul 09.30 Wib berbarengan dengan Patrialis Akbar yang juga tersangka kasus dugaan Suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi terkait permohona uji Materi perkara di Mahkamah Kontitusi.
“Ya, AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong-red) akan diperiksa sebagai tersangka kasus E-KTP,”kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferby Diansyah saat dihubungi, Selasa (04/04).
Dari catatan redaksi, Andi Narogong baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka yang telah menjerat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Irman dan Sugiharto yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Seperti diketahui, Andi Narogong, ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada 23 Maret 2017 dan sudah berstatus sebagai tersangka kasus e-KTP, yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Diduga Andi Narogong berperan penting dalam proses penganggaran dan pelaksaan proyek pengadaan e-KTP.
KPK mensinyalir, Andi Narogong telah memberikan sejumlah aliran dana ke sejumlah pihak di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, anggota Komisi II DPR, dan pejabat Kemdagri, serta ke panitia pengadaan. Termasuk dugaan ikut merancang dan mengkoordinir sebuah tim di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, (tim Fatmawati), untuk kepentingan pemenangan tender pengadaan e-KTP.
Dia juga diduga bersama-sama dengan Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga mencapai Rp Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 KUHP (BAR)