JAKARTA (BOS)–Andi Muhammad Ramadhan tersangka kasus dugaan pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, Krisna Wahyu Nur Ahmad (15), terancam hidup dibalik jeruji selama15 tahun penjara terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai pelaku kasus pembunuhan tersebut lantaran tim penyidik menjeratnya dengan pasaln sangkaan yakni pasa 338 tentang pembunuhan.
“Ya pelaku dikenai pasal 338 tentang pembunuhan,”kata Kepala Penerangan Umum Mabe Polri, Kombes Polisi Martinus Sitompul di Mabes Polri, Senin (03/04).
Jika merunut pasal 338, tersangka yang diduga dendam dengan korban yang juga masih satu sekolah tersebut, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP, yang mengatakan bahwa: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Terkait proses berkas tersangka, hingga saat ini sudah memeriksa 17 orang sebagai saksi.
“Saat ini ada 17 saksi yang kita periksa. Kita berupaya mempercepat proses ini sehingga bisa sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Selain memeriksa 17 orang saksi, kepolisian juga meminta keterangan saksi ahli dari UGM (Universitas Gadjah Mada).
Diduga, AMR yang merupakan rekan korban, melakukan aksi nekadnya lantaran motif dendam terhadap korban. Pelaku membunuh korban yang saat itu sedang terlelap tidur pulas pada Jumat (31/03) sekitar pukul 03.30 WIB dikamar 2B graha 17 Komplek SMA Taruna Nusantara, Kabupaten Magelang dengan menghujamkan pisau yang dia bawa ketubuh korban.
Tersangka, saat ini ditahan selama 7 hari dan dapat diperpanjang selama 8 hari, apabila berkasnya belum selesai (BAR) foto sumber: india.com