KEJAGUNG JEBLOSKAN EKS MANAGER PT PERTAMINA KE PENJARA

oleh -638 views
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum
Kapuspenkum Kejagung, Drs M Rum

JAKARTA (SIB)–Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung akhirnya bertindak tegas menjebloskan eks Manager Technical Service Region VI Balikpapan PT Pertaminaan Otto Geo Diwara Purba ke Rumah Tahanan Cabang Salemba, Kejaksaan Agung lantaran tiga kali mangkir saat dipanggil guna dimintai keterangannya terkait kasus korupsi Pengelolaan Keuangan pada PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Regional (MOR) VI di Balikpapan Tahun Anggaran 2012-2015.

Otto pun ditangkap saat berada dikediamannya, yang terletak Kota Wisata Cibubur, Bekasi, Jawa Barat oleh jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Selasa (4/4).

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut lebih dari tiga kali terhadap Saksi Otto Geo Diwara Purba (OGDP), namun tidak pernah hadir,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan RI, M Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (5/4).

Mantan wakil kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini, menjelaskan Otto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-017/F.2/Fd.1/04/2017 tanggal 4 April 2017.

M Rum menjelaskan penahanan terhadap Otto dilakukan dengan alasan objektif penahanan itu, tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun, dan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Terkait kasus yang menjerat Otto sebagai tersangka pada tahun 2013 sampai dengan 2015, telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana Rp 2 miliar yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan PT Pertamina.

“Selain penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening tersangka dengan jumlah sekitar Rp 3,1 miliar,”pungkasnya.

Atas perbuatannya, Otto dijerat Pasal sangkaan yakni pasal 12 huruf a, 12 huruf b, 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah menjelaskan kasus yang menjerat Otto sebagai tersangka bermula pada tahun 2013 sampai dengan 2015, Saudara OGDP selaku Manager Technical Service Region VI Balikpapan yang mempunyai kewenangan diantaranya dalam hal proses pengadaan barang dan jasa di PT Pertamina Region VI Balikpapan.

Otto dituding telah melakukan transaksi penerimaan dana melalui rekening Bank dengan jumlah transfer penerimaan dana kurang lebih sebesar Rp2 miliar, yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga rekanan/supplier PT. Pertamina.

Selain itu, Otto juga diduga penerimaan dana melalui transfer, terdapat 151 kali transaksi setoran tunai ke rekening Saudara OGDP dengan jumlah sekitar Rp3,1 miliar. Transaksi tersebut terkait dalam jabatannya mempengaruhi rekanan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk menyerahkan sejumlah uang.

Selain Otto, tim penyidik Kejagung juga menahan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pensiun PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 telah melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 triliun atas nama tersangka MHKL, jabatan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina periode tahun 2013-2015 (BAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *