JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang digelar di Kementerian perhutanan, Jl Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/04).
Sejogjanya, pembacaan tuntutan terhadap Ahok dibacakan pada Selasa (11/04) kemarin. Namun hal tersebut urung dibacakan lantaran Jaksa belum siap membacakannya.
“Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya besok (Kamis, 20/4),”ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (19/4) kemarin.
Meski menyatakan siap untuk membacakan tuntutannya, Noor Rochmad enggan mengungkapkan Ahok bakalan dijerat pasal berapa. Lantaran dalam kasus ini, Ahok dijerat pasal alternatif dimana hukumannya berbeda. Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Nanti saja,”tukasnya.
Sementara itu, dari pantauan redaksi, Sidang pembacaan tuntutan masih terus berlangsung. Tebalnya surat pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa setebal 259 halaman. Lantaran hal inilah, Jaksa sempat meminta Majelis hakim menundanya hampir 2 pekan lebih.
Seperti diketahui, Ahok djerat sebagai terdakwa lantaran dalam kunjungan dinasnya di kepulauan Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok sempat mengkait-kaitkan surat Al- Maidah 51. Konon pernyataan Ahok inilah, yang membuatnya harus menerima kenyataan pahit duduk sebagai pesakitan.
Ahok pun didakwa pasal sangkaan, yakni pasal 156 KUHP menyebutkan, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (BAR)