JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Direktorat Jederal Pendidikan Islam ( Ditjen Pendis) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,1 Miliar.
Lusa kemarin, tepatnya, Rabu (26/04) tim jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta menyita sejumlah dokument di kantor Kementerian Agama (Kemenag).
“Sampai sekarang belum ada tersangkanya, tapi Insya Allah segera dalam waktu dekat ditetapkan,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi kepada wartawan dikantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/04).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, menambahkan sehari sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah kantor Ditjen Pendis Kemenag dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Ditambahkan Mashudi, anggotanya yang berjumlah 10 orang menyita sejumlah dokumen yang diduga masih terkait kasus korupsi.
Terkait sejumlah dokumen tersebut, Mashudi menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami dokument tersebut.
Mashudi menambahkan sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa guna menelusuri pihak-pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut (BAR)