JAKARTA (BOS)–Rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang selama ini diwacanakan Kementerian Politik, Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Menkopolhukam), Jenderal Purn TNI Wiranto belum bisa dilakukan. Pasalnya, pembubaran HTI masih menunggu terbitnya, Keputusan Presiden (Kepres) Joko Widodo yang hingga saat ini masih dalam proses,
“Sedang diproses. Mungkin hampir sepanjang minggu ini kejaksaan aktif di dalam membahas proses penanganan HTI,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (19/05).
Jaksa Agung juga menambahkan intitusinya hingga saat ini aktif membahas mekanisme pembubaran HTI bersama intitusi pemerintah lainnya.
“Bahkan sampai hari ini ada pertemuan koordinasi membahas masalah langkah apa paling tepat akan diambil untuk menyikapi HTI,”ujarnya.
Meski demikian, Jaksa Agung tidak bisa mengungkapkan kapan HTI resmi dibubarkan pemerintah. Wacana pembubaran HTI dilakukan lantaran HTI dianggap bertentangan UUD 45.
“Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah,”pungkasnya (BAR)