JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memastikan sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani akan digelar, tanggal 13 Juni 2017 mendatang.
Buni Yani akan didakwa telah melanggar Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai menyusun surat dakwaan untuk terdakwa Buni Yani dan telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Jadwal sidang sudah ditetapkan tanggal 13 Juni 2017,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi, Rabu (31/05)
Mantan kapuspenkum Kejagung ini menambahkan, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Andi saat ini sudah selesai menyusun dakwaan dan siap dibacakan dalam persidangan perdana nanti.
Adapun tim JPU merupakan jaksa gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan kordinator JPU, Andi Taufik.
Untung mengatakan, berkas perkara Buni Yani telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sesuai surat nomor B 1491/0.2euh.1/3.2007 tanggal 22 Maret 2017.
Buni Yani dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang undang no 11/2008 tentang Informasi Transaksi elektronik. Menurut pasal tersebut, Buni Yani terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (BAR)