JAKARTA (BOS)–Guna menghindari terjadinya persoalan hukum dalam menjalankan visi dan misinya untuk mencapai target dalam dunia perbankan, Bank Rakyat Indonesia (BRI persero) mengandeng Kejaksaan Agung. Kerjasama tersebut tertuang dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI Persero) tentang kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Ini dilakukan guna menopang dan mendukung agar program dan kebijakan operasional perbankan serta target yang hendak dicapai, khususnya dilingkungan BRI, dapat terlaksana dan berhasil dengan baik dan optimal. Untuk hal itu tidak mustahil perlu didampingi dan dijaga melalui penanganan dan penyelesaian secara hukum oleh aparat penegak hukum yang memiliki kapasitas serta kompetensi,”kata Jaksa Agung, HM Prasetyo dalam kata sambutannya di Aula Sarana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (31/05/17).
Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, nota kesepakatan dan kerjasama ini dilakukan dengan dilandasi komitmen adanya kepentingan serta kehendak bersama untuk membangun hubungan kerjasama sinergis, sesuai visi dan misi, dalam menjalankan peran, tugas dan fungsi masing-masing yang perlu dilakukan secara bersama saat dibutuhkan.
Jaksa Agung mengatakan bahwa kesadaran dan pemahaman seperti ini dapat tetap dibangun dan dijaga secara berkelanjutan, meskipun antara lembaga kejaksaan dan perbankan memiliki wilayah tugas, fungsi dan sistem kerja yang tidak sama, namun dalam hal yang berkaitan dengan tekad dan tanggung jawab, obsesi serta tujuan menyukseskan pembangunan nasional guna meningkatkan kehidupan bangsa, mewujudkan kualitas hidup masyarakat agar menjadi lebih baik, semuanya harus memiliki persepsi dan semangat yang sama.
Selain itu, sambungnya, dengan berbagai implikasi dan permasalahan hukum yang kemungkinan bahkan tidak jarang bisa terjadi tersebut, Kejagung sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara bukan hanya di bidang
Bukan hanya itu saja, lanjutnya, dalam hal penuntutan tetapi juga kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, selalu akan menerima dan menyediakan diri setiap permintaan dari lembaga pemerintah manapun yang memerlukan bantuan dan berkehendak menjalin kerjasama di bidang hukum dan penegakan hukum.
“Oleh karena itu, baik Kejagung maupun BRI setelah terjalinnya hubungan kerjasama secara formal nanti haruslah memiliki komitmen dan pandangan yang sama dan saling melengkapi dalam menghadapi dan menangani setiap masalah yang memerlukan pemecahan bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT BRI, Suprajarto mengatakan, nota kesepakatan ini untuk memperkuat diri dalam menghadapi tantangan kedepan.
Menurutnya, dengan kerjasama ini dapat diyakini bahwa PT BRI dan Kejagung akan semakin solid dalam mengoptimalkan penyelesaian masalah hukum yang tentunya akan semakin meningkatkan kinerja BRI dan Kejagung kepada masyarakat.
“Agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan dampak yang luar biasa bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, tujuan kerjasama ini adalah untuk Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal Pemerrintahan dan Pembangunan ( TP4 ), pertukaran data dan informasi serta optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam atau luar negeri. Kemudian terkait peningkatan SDM baik di BRI atau di Kejaksaan Agung sendiri. Kerjasama ini juga meliputi pengamanan penyediaan dan penggunaan jasa perbankan. MoU antara PT BRI dan Kejaksaan Agung ini berlaku selama 3 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama (BAR)