JAKARTA (BOS)–Revitalisasi hukum yang digaungkan Presiden Joko Widodo disegala bidang termasuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur diseluruh tanah air, tentunya harus dilakukan semua unsur tanpa terkecuali. Apalagi, yang menyangkut nama baik bangsa Indonesia. Sebut saja, proyek besar perhelatan dicabang olahraga yang mempertaruhkan nama Indonesia dikawasan Asia yakni pesta Asian Games yang akan diikuti 44 negara Asia dan akan dibuka 18 Agustus 2018-2 September 2018.
Tentunya Indonesia harus segera memperbaiki beberapa stadion yang akan digunakan sebagai tempat (Venue) olahraga, salah satunya, proyek pengembangan Stadion Jakabaring, Palembang, senilai Rp1,2 Triliun.
Sejogjanya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) selaku pihak yang mendapatkan kewenangan dari Jaksa Agung untuk mengawal Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) harus lebih proaktif lagi melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan TP4D. Bahkan, seiring keluarnya Inpres no 1 tahun 2016 yang silam, tidak ada alasan lagi untuk menunggu permintaan dari pihak-pihak yang terkait pembangunan diwilayahnya. Untuk itu, diminta ataupun tidak, Kejaksaan selaku pihak TP4D harus proaktif alias jemput bola mengawasi proyek pembangunan diseluruh tanah air, sebagaimana Revitalisasi hukum dan terbitnya Inpres tersebut.
Namun, faktanya, Kejati Sumsel seolah tidak mau jemput bola terkait pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pengembangan Stadion Jakabaring, Palembang, yang ditaksir menelan biaya untuk penyelenggaraan Asian Games 2018 senilai Rp1,2 Triliun.
“Bukan dalam penanganan kami itu (proyek strategi nasional pembangunan Stadion Jakabaring untuk pelaksanaan Asian Games 2018-red). Saya tidak tahu soal itu,”kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan Susdiyarto SH dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Sejogjanya, Kejati Sumsel, harus lebih intensif alias jemput bola dalam memonitor perkembangan proyek pembangunan stadion Jakarambing sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 8 Januari 2016 Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Terbitnya, Inpres tersebut, juga disambut baik oleh Jaksa Agung RI, Prasetyo yang langsung membentuk TP4D. Dimana isi Inpres tersebut menyatakan Kejaksaan berwenang untuk memberikan pendampingan / pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran dibawahnya dan memberikan tindakan apabila terdapat penyimpangan dan pelanggaran.
Sebagai bentuk jemput bola, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung membentuk TP4P mengawal proyek pemerintah pusat dibawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) M Adi Toegarisman. Sedangkan TP4D di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dipercaya kepada Kejati dan Kejari setempat.
Bukan hanya Kejaksaan saja yang langsung melaksanakan Inpres tersebut, para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Sekretaris Kabinet. Kepala Staf Kepresiden, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan Para Gubernur dan Para Bupati/Wali kota juga ikut berpartisapasi melaksanakan Revitalisasi disegala bidang.
Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2016 itu, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat terkait mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Dari hasil penelusuran, adapun proyek pembangunan di Sumsel, Palembang terkait pesta olahraga dikawasan Asian Games, disebutkan ada 12 pokok pembangunan di Sumsel untuk pelaksanaan Asian Games tahun 2018 mendatang. Antara lain, pembangunan stasiun monorel, convention hall dan penambahan venue olahraga seperti panahan, bowling serta perluasan danau opi jakabaring yang akan digunakan untuk lintasan dayung.
Semua venue di kawasan Jakabaring sport city bakal menjadi kawasan olaharga bertaraf internasional dengan total dana pengerjaan mencapai Rp 1,2 triliun.
Menyingkapi kurang sigapnya, Kajati Sumsel tersebut, dalam pengawasan proyek TP4D, sebaiknya Jaksa HM Prasetyo memberi teguran kepada jajarannya tersebut agar lebih proaktip terhadap pembangunan proyek Asian Games yang rencananya akan dipergunakan di tahun 2018 yang akan datang.
“Semestinya TP4D Kejati Sumsel proaktif karena proyek Asian Games di Stadion Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan masuk dalam program proyek strategi nasional,” kata Ketua Umum LPI Tipikor Chaidil Fitri SH di Jakarta, Minggu (11//6/2017).
Menurutnya sikap yang ditunjukkan Kajati Sumsel Susdiyarto seolah menyepelekan program revitalisasi hukum yang dicanangkan pemerintah (BAR)