JAKARTA (BOS)–Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR) Jakarta.
“Perkaranya akan dilimpahkan tahap dua (penyerahan barang bukti dan tersangka),” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Warih Sadono, usai buka puasa bersama, di Kejagung, Senin (12/06).
Warih Sadono menegaskan setelah dilakukan penelusuran baik saksi maupun tersangka, ditemukan bukti yang kuat soal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak “liquid” berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun.
Dijelaskan, bahwa audit kerugian negaranya sampai sekarang masih diproses. “Sebenarnya sudah ada, tinggal resminya saja,” kata Warih.
Warih menegaskan, tersangkanya sampai sekarang baru satu orang, namun tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru sejauhmana ada perkembangan baru dari penyidikan.
“Jadi intinya kasus ini, keliru dalam membeli dana itu. Kalau Bahasa Betawinya bilang barang butut dibeli,”pungkasnya
Seperti diketahui falam kasus ini, tim penyidik pidsus telah menetapkan satu tersangka, yakni Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.
Penetapan tersangka terhadap tersangka MHKL itu beredasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017 (BAR)