JAKARTA (BOS) Pasca pernyataan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang menyebut bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo ( HT) sebagai tersangka kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman terhadap Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto dibantah Mabes Polri. Pasalnya, hingga saat ini status HT masih sebagai saksi.
“Ya sampai saat ini masih berstatus saksi,”kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum), Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi wartawan, Jumat (16/06)
Martinus Sitompul juga menambahkan hingga saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi guna menelusuri dua alat bukti terkait SMS yang dikirimkan HT.
“Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin yang saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk didalamnya ahli untuk kita ambil keterangan,”tukasnya
Untuk meningkatkan status HT, Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menggelar perkara atau ekspos.
“Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, minggu depan kita akan gelar. kita akan tentukan apakah ini bisa naik ke penyidikan atau tidak,”pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo ini sempat digarap penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto.
Isinya SMS itu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Nah, pesan elektronik itu terkirim pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Lalu, Jaksa Yulianto mengecek pesan singkat yang dikirim melalui nomor 081510668***, yang diduga kuat milik Hary. Kemudian, Jaksa Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor Laporan Polisi, LP/100/I/2016/Bareskrim.
Pada Senin 12 Juni 2017 kemarin lusa, bos MNC Grup ini pun digarap sebagai saksi kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada jaksa Yulianto ( BAR)