SMS BERNADA ANCAMAN, JAKSA AGUNG SEBUT HT TERSANGKA

oleh -553 views

img-20161124-wa0001JAKARTA (BOS) Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) statusnya berubah dari saksi meningkat menjadi tersangka terkait pesan singkat atau SMS bernada ancaman kepada Jaksa Kepala sub Direktorat penyidikan pidana korupsi (Kasubdit) Kejaksaan Agung, Yulianto.

Hal tersebut diungkapkan Prasetyo kepada wartawan di kantornya, jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (16/06) kemarin.

“Terlapornya, tersangkalah ya sekarang sudah tersangka saya dengar sudah tersangka,” kata Jaksa Agung,  HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Terkait pemeriksaan terhadap Jaksa Yulianto selaku Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor, Jaksa Agung menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiabannya selaku penegak hukum. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Jaksa Agung mengatskan, semua tergantung hasil penyidikan Polri.

“Kalau penyidikan ada hasilnya nantinya. Berkas perkaranya seperti apa, nanti seperti prosedur biasa lah ya. Hasil penyidikan penyidik Polri diserahkan kepada penuntut umum di situ nanti akan diteliti, sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat atau tidak untuk diajukan ke persidangan apa tidak itu kita tunggu, ya,”tukasnya.

Sementara terkait HP miliki Yulianto yang disita, penyidik Polri, Jaksa Agung mengatakan bagwa hal itu dianggap biasa bagi penegak hukum untuk dijadikan barang bukti, begitu juga dari terlapor.

“Saya tidak tau apakah HP dari pihak lain diserahkan atau tidak. Itu penyidik Polri yang tau, bahwa Jaksa Yulianto sudah lapor kepada saya, HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik Polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa Yulianto memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan,”ujarnya.

Sehari sebelumnya, Kamis (15/06) Yulianto diperiksa sebagai pihak pelapor di Bareskrim Mabes Polrim Taklsma kemudian, Kejagung menerima SPDP kasus tersebut dari penyifdik Polri.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo ini sempat digarap penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai terlapor atas ancaman melalui SMS kepada Jaksa Yulianto.

Isinya SMS itu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”

Nah, pesan elektronik itu terkirim pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Lalu, Jaksa Yulianto mengecek pesan singkat yang dikirim melalui nomor 081510668***, yang diduga kuat milik Hary. Kemudian, Jaksa Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor Laporan Polisi, LP/100/I/2016/Bareskrim.

Pada Senin 12 Juni 2017 kemarin lusa, bos MNC Grup ini pun digarap sebagai saksi kasus dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada jaksa Yulianto (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *