DIPERIKSA KPK TERKAIT KASUS KORUPSI E-KTP, YASSONA LAOLY BILANG: AMANLAH!

oleh -524 views

JAKARTA (BOS)–Menteri Hukum dan Hak Asazi Manusia (MenkumHam), Yasonna Hamonangan Laoly akhirnya memenuhi janjinya untuk menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Politisi partai banteng bermoncong putih ini tiba digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017), pukul 10.51 WIB.

Tampil mengenakan kemeja putih dan celana panjang berwarna hitam, Yassona sempat tersenyum kepada awak media yang sudah menunggunya dihalaman KPK sejak pagi hari.

“Amanlah,”katanya singkat sambil melambaikan tangganya kepada awak media.

Yassona yang didampingi beberapa ajudannya langsung memasuki ruang pemeriksaan lembaga Antirasuah.

Entah karena keyakinan dirinya yang, tidak menerima aliran dana sepersen pun dari proyek E-KTP atau bukan, yang pasti pria kelahiran Sumatera Utara itu, telah memenuhi janjinya untuk memberikan keterangan terkait tudingan Jaksa KPK yang menyebutkannya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto bahwa Yassona diduga ikut menerima uang haram kasus mega korupsi tersebut.

Perlu diketahui, Yasonna diperiksa penyidik KPK lantaran pada saat menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI proyek e-KTP saat itu sedang dibahas anggota dewan.

Sebenarnya Yassona pernah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP. Namun, Yasonna belum pernah sekali pun memenuhi pemanggilan KPK.

Dengan alasan, waktu pemanggilan sebelumnya selalu bertepatan dengan urusan pekerjaan berupa kegiatan resmi yang mewakili pemerintahan.

Nama Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Pemberian uang kepada Yasonna diduga melalui anggota DPR Miryam S Haryani.

Akan tetapi, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detil peran Yasonna dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto. Yasonna hanya disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar tersebut (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *