JAKARTA (BOS)–Dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempercepat proses penyidikan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi penggadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS), bekas Direktur Utama PT Pertamina Transkontinental (PTK), Suhermanto ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.
“Penahanan terhadap tersangka selain dikuatirkan melarikan diri, juga ancamannya diatas lima tahun,”kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Warih Sadono di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).
Warih juga menegaskan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan sejak hari itu.
Sementar itu, tersangka Suhermanto bungkam seribu bahasa terkait penahanan dirinya oleh tim penyidik Kejagung. Tidak ada sepatah katapun yang terucap dari bibirnya. Suhermanto pun langsung digelandang ke mobil tahanan milik Kejagung.
Sebelumnya, Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung mengisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus penggadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) atau kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai, 2012 – 2014.
Seperti diketahui dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka yakni Suhermanto selaku Mantan Dirut PT Pertamina Transkontinental (PTK).
Suhermanto ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor Print-19/F.2/Fd.1/06/2017.
Suhermanto melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, Kejagung akan menetapkan tersangka baru.
Kasus ini berawal pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta, 2012-2014.
Kapal jenis AHTS adalah kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Pengadaan kapal tersebut terjadi saat posisi Dirut PT Pertamina Transkonintental dijabat oleh Ahmad Bambang.
Bambang sudah dua kali diperiksa sesua surat panggilan, 7 Desember 2016 dengan surat nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016, 28 November 2016 dan 23 Januari 2017 sesuai surat panggilan nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017, 5 Januari 2017. Peran Bambang diduga menghapuskan denda keterlambatan penyerahan kapal US$ 5.000 per hari.
Penyerahan Transko Andalas terlambat 77 hari menjadi 10 Agustus 2012, dari seharusnya 25 Mei 2012. Transko Celebes terlambat 105 hari menjadi tanggal 8 Oktober 2012 dari seharusnya 25 Juni 2012. Total denda keterlambatan kedua kapal sebesar US$ 910 ribu (BAR)