HARRY TANOESOEDIBYO MENGAKU SIAP JIKA DIRINYA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI MOBILE8

oleh -525 views

JAKARTA (BOS)–Dicecar 30 pertanyaan oleh tim Jaksa Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terkait pembelian voucher dari PT Delta dan mengajukan restitusi pajaknya dalam kasus dugaan korupsi restetusi pajak PT Mobile8 Telecom, Bos MNC Group Harry Tanoesoedibyo mengaku siap jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Pendiri Partai Perindo diperiksa di gedung bundar Kejagung sebagai saksi sejak pukul 09.10 wib.

Usai dicecar Jaksa penyidik, Harry Tanoesoedibyo menegaskan jika pada akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Harry Tanoe mengaku sebagai warga negara yang baik, dirinya akan taat pada proses hukum.

Namun demikian, Harry Tanoe tetap berdalih bahwa kasus yang tengah dia hadapi ini bukan kasus korupsi akan tetapi murni kasus pajak yang seharusnya diselesaikan melalui Dirjen Pajak bukan Kejaksaan.

Dilain pihak statmen Harry Tanoe langsung dibantah oleh JAM Pidsus, Arminsyah. Menurutnya, kasus mobile8 adalah kasus korupsi, bukan kasus Pajak sebagaimana putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan kasus mobile 8 yang sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka merupakan kasus pajak.

“Jadi HT diperiksa sebagai saksi, ditanyakan sejauhmana yang dia ketahui dan alami karena menurut saksi lainnya bahwa uang pembelian voucher itu adalah pembelian pura-pura,”beber Arminsyah.

“Jadi seolah-olah ada transaksi padahal tidak ada, bahkan dari perusahaan mobile8 itu ada uang yang dikirim ke PT Bhakti Investasi sebesar Rp80 miliar,”tukasnya.

Meski demikian, Arminsyah menegaskan dirinya akan mempelajari keterangan Harry Tanoe dengan keterangan saksi lainnya.

Seperti diketahui, Pasca dikabulkannya gugatan praperadilan di PN Jsksel, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam, langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile8 periode 2007-2009.

Atas nama dua tersangka Komisaris PT Bhakti Investama Hary Djaja dan mantan Direktur Mobile8 Telecom Anthony Candra.

PT Mobile8 Telecom diduga telah melakukan manipulasi atas transaksi penjualan produk telekomunikasi diantaranya telepon seluler dan pulasa kepada distributor di Surabaya, PT DNK senilai Rp80 miliar selama 2007-2009.

Pada Desember 2007 PT Mobile 8 Telecom telah dua kali mentransfer uang, masing-masing Rp50 miliar dan Rp30 miliar.

Untuk mengemas seolah-olah terjadi transaksi perdagangan pihak PT Mobile 8, invoice dan faktur ang sebelumnya dibuatkan purchase order yang seolah-olah terdapat pemesanan barang dari PT DNK, yang faktanya PT DNK tidak pernah menerima barang dari PT Mobile 8 Telecom.

Pertengahan 2008, PT DNK kembali menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 Telecom dengan nilai total Rp114.986.400.000, padahal PT DNK tidak pernah bertransaksi sebesar itu, tidak pernah menerima barang dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran.

Diduga faktur pajak yang telah diterbitkan yang seolah-olah ada transaksi-transaksi antara PT Mobile 8 Telecom dengan PT DNK, digunakan oleh PT Mobile 8 Telecom untuk pengajuan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Surabaya, supaya masuk bursa di Jakarta.

Pada 2009 PT Mobile 8 Telecom menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10.748.156.345, yang seharusnya perusahaan tersebut tidak berhak atau tidak sah penerimaan kelebihan pembayaran pajak tersebut. (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *