INDONESIA EKSTRADISI WNA ASAL AFGHANISTAN KE AUSTRALIA

oleh -779 views

JAKARTA (BOS)–Pemerintah Indonesia mengekstradisi warga negara Afganistan, Ahmad Zia ke Australia atas permintaan Pemerintah Australia. Negeri Kangguru itu, menuding Ahmad merupakan pelaku kejahatan penyelundupan manusia alias Traffiking di Australia.

“Ya, yang bersangkutan Ahmad Zia sudah diekstradisi ke Australia kemarin , Kamis (13/07). Ekstradisi ke Australia atas permintaan Pemerintah Australia dengan alasan Ahmad merupakan pelaku kejahatan penyelundupan manusia dinegara tersebut,”kata Kepala  Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung Chairul  Amir saat dihubungi wartawan, Senin (17/07).

Chairul Amir menambahkan Ahmad juga diketahui telah melakukan penyelundupan manusia berulangkali. Terhitung lebih dari 9 kali. Ahmad Zia sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar pasal 223 ayat (1) (a) Imigrasi Australia.

Terkait ekstradisi terhadap Ahmad Zia, Chairul Amir menegaskan hal tersebut sudah menjadi keharusan. Dimana dalam putusan hukumnya, hakim menyatakan Ahmad terbukti bersalah melanggar hukum di Indonesia.

“Hal ini sesuai keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2017, tanggal 12 April 2017. Dikuatkan juga dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman No 01/pid ekst /2015/PN Sleman tanggal 09/2015. Ditambah lagi dengan putusan PT No 73/Pidsus/2015/PT YKK 21 September 2015 jo.dan putusan Mahkamah Agung No 2945 K/Pidsus /2015 Tanggal 10 Februari 2015,” tegas Chairul Amir.

Dalam proses ekstradisi tersebut, Ahmad Zia Alizadah tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Tangerang, Banten, dengan pengawalan ketat petugas Kejaksaan dan interpol Indonesia saat serahterima dengan Australian Federal Police (AFP- Kepolisian Australia).

Sebelumnya, Ahmad Zia Alizadah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wonosari Yogyakarta karena melakukan penyelundupan manusia di Indonesia dan menjalni masa pemidanaan. Namun pada 21 pril 2015 karena dia buronan Kepolisian Australia, atas bantuan interpol Indonesia terhadap Ahmad Zia Alizadah dilakukan penangkapan.

Jaksa pada Kejari Sleman kemudian  melakukan BAP untuk dilimpahkan ke PN Sleman, guna digelar sidang ekstradisi sesuai permohonan Pemerintah Australia. Majelis hakim PN Sleman menetapkan Ahmad Zia Alizadah memenuhi syarat untuk  diesktradisi ke Australia. Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa supaya Ahmad Zia Alizadah di eskstradisi.

Dari catatan Redaksi, sejak Tahun 2009  Indonesia sudah banyak memenuhi ekstradisi atas permintaan negara lain seperti, Sayid Abbas (WN Pakistan) permintaan Pemerintah Australia, Ling Yong Nam (WN Singapore) Permintaan Pemerintah Amerika, Nagih Nagihkarini (WN Iran) dan Samuel Vekka Kuppo (WN Firlandia) permintaan Pemerintah Astralia (BAS). Foto: malangtoday.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *