JAKARTA (BOS)–Ketua DPR RI, Setya Novanto akhirnya harus meratapi nasibnya bakalan dijebloskan ke jeruji penjara lantaran dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan mega Korupsi Proyek E-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 Triliun.
“KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7).
Agus Rahardjo menegaskan penetapan status tersangka terhadap politisi partai Golkar ini bukan terkait pembentukan tim pansus hak Angket KPK. Namun, murni dikarenakan dua alat bukti permulaan yang cukup hasil dari gelar perkara dan hasil persidangan kasus ini dengan dua terdakwa yakni Sugiharto dan Irman.
“Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” ujar Agus.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.
Bahkan selama persidangan para terdakwa, Irman dan Sugiharto, Jaksa KPK kerapkali menyebut-nyebut Setya Novanto terlibat dalam kasus mega korupsi tersebut.
Status tersangka Setnov bukan sebagai ketua umum partai Golkar, tetapi murni sebagai anggota DPR RI komisi II dari fraksi Golkar yang ikut membahas proyek E-KTP.
Setnov panggilan singkat Setya Novanto disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP. Bahkan Setnov dituding terlibat menerima aliran dana uang haram tersebut miliaran rupiah.
Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP.
KPK menjerat Ketum Golkar dengan pasal sangkaan, yakni melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam hukuman seumur hidup (ANTONI)