JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur jebloskan Marolop Samosir tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan alat penyekat sampah sungai/ kali pada Dinas Kebersihan Provinsi DKI jakarta TA 2014 dengan nilai kontrak Rp. 9.392.377.500,- ke Rumah Tahanan Cpinang, Jakarta Timur.
“Hari ini Rabu tanggal 19 juli 2017, pukul 11.00 WIB tim penyidik kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) atas nama tersangka Marolop Samosir (MS). Tersangka ditahan dirutan Cipinang, selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak hari ini,”kata kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Rabu (19/07).
Selain, MS, lanjut Nirwan, dalam kasus ini, Kejari Jaktim juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya adalah RP dan BK.
Nirwan Nawawi menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka baik BK, RP dan MS selaku pelaksana yaitu terdapat pengkondisian lelang yang dilakukan oleh tersangka.Termasuk Markup dan setelah dilakukan cek fisik ternyata jumlah barang tidak sesuai dengan kontrak dari hasil penyidikan terdapat perbutan melawan hukum.
Atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian senilai Rp. 5.335.697.125,-
Selain itu, sambung Nirwan, para tersangka, BK, RP dan MS dijerat pasal 2, pasal 3 uu 31 th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Ditegaskan Nirwan, penahanan terhadap Marolop Samosir dilakukan demi kepentingan penyidik.
Sementara itu, kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Denny menegaskan inisial tersangka BK adalah Budi Karya dan RP adalah Renny Pasaribu. BK dijebloskan ke rutan Cpinang. Sementara tersangka Reni hingga saat ini belum ditahan. (Antoni)