JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akhirnya menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus narkoba atas nama artis Pretty Asmara dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (24/07).
Pretty ditangkap Tim Polda Metro Jaya saat berada disebuah KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Selain Pretty, polisi juga menangkap tujuh artis lainnya yakni Susi Susanti alias Sisi Salsabila (pemain film layar lebar), Emilia Yusuf (penyanyi dangdut), Erlin Susanti (penyanyi dangdut), Melly Abtianingsih alias Melly Karlina (penyanyi dangdut), Asri Handayani (pesinetron), Gladyssta Lestita (model), Daniar Widiana (penyanyi pop) dan seorang pria Hamdani Vigakusumah Sueradinata alias Dani, sedangkan lainnya bernama Alvin yang diduga pemesan narkoba masih buron.
“Ya benar, SPDP-nya sudah diterima oleh kami,” kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di kantornya, Jakarta, Senin (24/07)
Selanjutnya, kata Mashudy pihaknya akan berkordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempelajari berkas tersebut.
Ketujuh artis tersebut ditangkap saat berada lobi dan KTV Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat pada Minggu (16/7).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil “happy five” sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five. “Ada beberapa artis lokal dan artis nasional, kita sedang dalami lagi,” katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menduga Pretty sebagai fasilitator yang menghubungkan antara pembeli dengan pengedar narkoba, meskipun hasil tes urine negatif (BAS)
Selain kasus narkoba, Pretty juga diduga sebagai mucikari, namun sejauh ini polisi belum menemukan indikasi artis perempuan itu terlibat pidana lain (Antoni)