ANTISIPASI ANTRIAN TILANG, KEJAGUNG GANDENG BNI 46

oleh -418 views

JAKARTA (BOS)–Peduli dengan pelanggar lalu lintas yang selama ini antri saat membayar denda tilang melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kejaksaan Agung menggandeng Bank Negara Indonesia (BNI) 46 dalam pembayaran denda tilang guna meminalisir antrian panjang yang selama ini kerap dialami para pelanggar lalu lintas saat membayar denda tilang tersebut.

“Pembayaran pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam acara MoU di gedung Sasana  Pradana Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (08/08)

Dalam MoU tersebut, kejagung juga melakukan secara serempak melalui “teleconference” ke seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di seluruh Indonesia.

Dikatakan, melalui MoU tersebut masyarakat tidak perlu lagi antri dalam membayar tilang setelah sebelumnya hanya satu bank pemerintah BRI saja yang menangani program tersebut.

“Saya pernah melihat di Surabaya, masyarakat antri membayar melalui ATM BRI. Kini sudah ada pilihan lain yakni BNI,” katanya.

Jaksa Agung menyebutkan PT Bank BNI (Persero) Tbk adalah merupakan bank pertama milik pemerintah yang lahir setelah kemerdekaan dan memiliki sejarah panjang dengan kondisi financial yang kuat, didukung sumber daya manusia pilihan, ditunjang pula dengan sarana prasarana teknologi yang andal dan memiliki berbagai fitur produk jasa keuangan yang dapat diunggulkan.

Hingga karenanya mampu memposisikan diri dan memiliki pengaruh demikian signifikan di kalangan dunia perbankan baik nasional maupun asing di dalam menjalankan kegiatan perekonomian nasional,” katanya.

Atas dasar potensi kemampuan dan pengalaman yang ada ditambah dukungan infrastruktur retail banking yang kuat maka Saya yakin dan percaya bahwa PT. Bank BNI tidak hanya akan tampil “menjadi sebuah bank yang ungul, terkemuka dan terdepan dalam layanan dan kinerja” saja tetapi juga akan menjadi bank nasional yang mampu bersaing karena telah teruji  berkemampuan global.

Ruang lingkup MoU lainnya, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P).

Pertukaran data atau informasi, koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset di dalam negeri maupun luar negeri.

Selanjutnya, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta penyediaan dan penggunaan jasa perbankan.

Dalam penandatanganan kesepakatan tersebut, dari pihak Kejaksaan Agung, Selain Jaksa Agung, Prasetyo, hadir JAM Pidsus Arminsyah, JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi, JAM BIN Bambang Waluyo dan JAM Pidum Noor Rachmad

Sementara itu, dari pihak BNI 46, hadir Dirut Achmad Baiquni dan pimpinan lainnya. (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *