JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) memusnahkan barang bukti narkoba dan senjata api untuk triwulan ke 2 tahun 2017.
“Hari ini barang bukti penyalahgunaan narkotika yang kita musnahkan antara lain, ganja (2,3 kg). Sabu-sabu (644,8 gr), tembakau gorilla (11,34 gr), heroin (101,72 gr) dan psykotropika berupa ekstasi dan obat terlarang jenis lainnya (104,8 gr),” kata kepala kejaksaan negeri Jakarta Selatan Ramel Jesaja di kantornya, Jl Ranco, Jakarta Selatan, Rabu (09/08).
Reimel menegaskan sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan lantaran sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht).
Menurut Ramel, pihaknya sudah mencanangkan program setiap tiga bulan sekali dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Tindakan pemusnahan itu dilakukan guna menghindari terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terhadap barang bukti tersebut.
“Untuk apa barang bukti itu berlama-lama menumpuk di ruang barang bukti nanti bisa disalahgunakan atau terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, makanya kami langsung mengambil sikap tegas memusnahkannya,” ujar Ramel yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel Dedyng.
Sementara itu Kasipidum Jakarta Selatan Dedyng menambahkan selain barang bukti berupa narkoba, pihaknya juga memusnahkan senjata api rakitan / ilegal.
“Selain itu ikut dimusnahkan juga 5 buah senjata api, 8 buah senjata tajam, 2026 lembar uang palsu dan sembilan ikat uang dolar palsu serta 113 unit handphone genggam,” jelas Dedyng. (Antoni)