T. RAHMAN KAJARI JAKTIM: PENGEMBANG DI JAKTIM WAJIB MENYERAHKAN FASOS DAN FASUM KE PEMKOT

oleh -744 views

JAKARTA (BOS)–Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menegaskan pembangunan lahan fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) merupakan hal yang wajib dipenuhi para pengembang dan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) diwilayah Jakarta Timur. Jika tidak, jangan main-main, Kejaksaan selaku institusi penegak akan terus menagih janji pengembang tersebut hingga tersedianya fasum dan fasos yang menjadi hak bagi masyarakat yang tinggal diarea tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, T. Rahman saat menghadiri scara Serah Terima Lahan dari PT. Lahan Yustra Serasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, di ruang rapat khusus Walikota Jakarta Timur, Jumat (11/08).

“Bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk sinergi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur dalam kerangka mendukung pembangungan khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban pengembang untuk menyerahkan aset Fasos Fasum,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, T. Rahman saat dihubungi redaksi, Sabtu (12/08).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, T. Rahman

T. Rahman yang baru saja dilantik menjadi Kajari Timur mengantikan Narendra, menegaskan, Kejaksaan Jakarta Timur berperan untuk menagih kewajiban-kewajiban pengembang yang berbisnis diwilayah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteljen Kejari Jaktim, Arief menegaskan pengembang wajib menyediakan lahan fasos dan fasum dilingkungan yang akan dibangunnya dan diserahkan ke pemerintah setempat.

“Setiap pengembang, bila melakukan aktifitas bisnis, misalnya bikin perumahan, maka ada kewajiban untuk menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah setempat, misal 40 persen dari luas lahan,”kata Arif yang juga turut menghadiri acara serahterima lahan fasos dan fasum tersebut.

Selain itu, Arief juga menambahkan pihaknya mengharapkan para pengembang lainnya yang berbisnis diwilayah Jakarta Timur bisa mengikuti apa yang dilakukan PT Lahan Yustra Serasi.

“Kami berharap para pengembang lainnya, bisa mengikuti langkah konkret PT Lahan Yustra Serasi yang telah memenuhi kewajibannya untuk menyediakan lahan Fasos dan Fasom tersebut,”tegasnya.

Kepala Seksi Inteljen Kejari Timur, Arief

Jika tidak, lanjut Arief, pihaknya tidak segan-segan akan menagih kewajiban tersebut, jika Pemkot Jakarta Timur melaporkannya ke Institusinya. Pasalnya, masih ada pengembang yang belum memenuhi kewajibannya terkait keberadaan Fasos dan Fasum.

Arief juga menambahkan Sinergi antara Pemkot Jaktim dan Kejari Timur sudah berlangsung sejak November 2016 hingga saat ini.

“Total hingga saat ini kami, berhasil menarik prasarana fasos fasum dari para pengembang senilai Rp. 632.903.888.615,”pungkasnya.

Adapun serahterima Lahan dari PT. Lahan Yustra Serasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, berupa lahan sebagai berikut:

1. Tanah Marga Jalan luas 11.641, nilai: Rp. 88.739.343.000

2. Penyempurna Hijau Taman, luas: 2.005, nilai: 15.284.115.000.

Hadir dalam acara penandatanganan serah terima fasos dan fasum tersebut, Walikota Jakarta Timur, Kajari Jakarta Timur, T. Rahman, Kasie Intel, Arief, Direktur PT. Lahan Yustra Serasi, BP. Perdana Putra dan Para Pejabat di lingkungan  Pemkot Jakarta Timur (BAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *