JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung secara resmi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana penipuan atau pengelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap puluhan ribu calon jamaah haji yang diduga dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari
“Sudah diterima Kejagung dalam hal ini Jam Pidum, atas tersangka bernama Andika Surachman dan kawan-kawan. Tertanggal 9 Agustus 2017,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/08) .
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini, menambahkan pasca diterimanya SPDP dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, pihaknta langsung menunjuk Jaksa yang akan meneliti berkas perkara tersebut.
“Sementara dalam administrasi penunjukan jaksa P 16 untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan nantinya akan meneliti berkas perkaranya,”tegas Noor Rochmad.
JAM Pidum juga menambahkan kedua tersangka, dijerat pasal sangkaan, yakni pasal 378, 372, KUHP, TPPU dan UU ITE.
Seperti diketahui dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Para calon haji yang diperkirakan berjumlah 35 ribu Jamaah mengaku kebingungan untuk mengurus administrasi karena ditutupnya kantor tersebut. Padahal, belum semua paspor dan dana yang mereka setor dikembalikan. Ditaksir kerugian para calon Jamaah umroh sekitar 450 miliar (ANTONI)