JAKARTA (BOS)–Dihadapan 64 Kepala Kelurahan Pemerintah kota (Pemkot) Jakarta Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Teuku Ramadhan menegaskan pihaknya tidak segan-segan mengambil langkah hukum bagi siapapun yang mengunakan anggaran Dana Desa atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), di DKI Jakarta, tidak sesuai peruntukkannya.
Hal tersebut dikemukakan Kajari Timur, Teuku Rahman pada acara sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejari Jaktim kepada para kasudin, Kasuban, Camat, Kepala bagian dan lurah dilingkungan pemerintah kota Madya Jakarta Timur, Kamis (25/08)
“Kita tidak segan-segan akan menindak para pelaku yang mengunakan anggaran dana desa tidak sebagaimana mestinya. Jadi jangan macam-macam mengunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,”kata Kajari Jaktim, Teuku Rahman saat menyampaikan pandangannya terkait sosialisasi Dana Desa di kantor walikota, Jakarta Timur
Mantan kajari Jambi ini menjelaskan fungsi TP4D sangat penting untuk mengawal, mengawasi dan memberikan pendampingan kepada para Lurah/kepala desa dalam mengunakan anggaran dana desa untuk pembangunan insfraktruktur diseluruh wilayah Indonesia.
“Bagaimana peranan TP4D mengawal, mengamankan pembangunan pemerintah yang berfungsi untuk mengawasi proyek-proyek nasional maupun yang dilaksanakan didaerah agar terlaksana dengan baik dan lancar,”kata Teuku Rahman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) akan lebih mengutamakan pencegahan dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi disamping penindakan terhadap kasus hukum.
Meski demikan, sambung Kepala Kejari Jaktim, Teuku Rahman mengatakan saat ini pihaknya lebih mengutamakan pencegahan dibandinkan penindakan.
“Lebih mengutamakan pencegahan tidak pidana korupsi, kalau kita lebih ke penindakan takutnya uang kerugian negara tidak dapat diambil kembali ketika proses hukum sudah berjalan dan diputus,”tegasnya
Ditegaskan saat ini TP4D Kejari Jaktim sudah menerima 12 permohonan pengawalan pekerjaan dari Suku Dinas (Sudin) Wali Kota Jaktim melalui nota kesepakatan atau MoU tentang pemberian pendampingan dan pendapat hukum.
“Kita sekarang sudah menerima permohonan pengawalan dari 12 Sudin, untuk 1 tahun ini kita juga sudah mengawal proyek dengan total 602 miliar rupiah,”tukasnya.
Selain Walikota dan Kajari, hadir dalam acara sosialisasi TP4D tersebut 10 Camat dan 64 Lurah di wilayah Kota Administratif Jaktim. Selain itu juga turut hadir Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jaktim, Arif.