
JAKARTA (BOS)–Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana menilai keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman dan Pembangunan Daerah (TP4D) dirasakan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) dan jajarannya dalam mengunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD).
“Sejak adanya kerjasama dengan TP4D Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kami sudah rasakan manfaatnya. Termasuk baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berhasil menyerahkan aset-aset Fasos dan fasum dari pengembang yang nilainya hampir mencapai ratusan miliar,”kata Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana di kantornya, Jumat (25/08).
Untuk itu, sambungnya dia meminta kepada seluruh jajarannya tidak segan-segan meminta pendampingan TP4D. Tujuannya, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya minta agar kepada semua kepala Lurah, Camat dan jajaran kami untuk segera meminta pendampingan TP4D dari Kejari Jaktim. Sekali lagi manfaat TP4D, sangat membantu kami,”ujarnya.
Selain itu, sambungnya, melalui TP4D pihaknya bisa memahami, apalagi menyangkut roda pembangunan yang dananya dari APBD.
Tidak hanya itu saja, lanjutnya, dengan adanya pendampingan dan pengawasan dari Kejaksaan, pihaknya bisa mengunakan atau menyerap anggaran lebih besar lagi tanpa ada kekuatiran.
“Untuk bulan ke 8 ini anggaran yang baru terserap hanya 20%. Diharapkan kedepannya bisa menyerap hingga 80%. Jika ini terjadi pembangunan diwilayah kami akan merata,”tukasnya.
Sementara itu, hingga saat ini baru 12 instansi yang mengajukan permintaan TP4D untuk mengawal pengunasn anggaran pembangunan.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kejari Jaktim berhasil menyelamatkan aset fasos dan fasum dari pengembang yang nilainya hampir mencapai 623 miliar lebih. Hal tersebut tidak lepas dari peranserta Kejaksaan yang mampu memberikan pandangan hukum kepada pengembang tentang hak dan kewajiban para pengembang yang berbisnis diwilayah tersebut.
Menurut Kepala Seksi Inteljen Kejari Jaktim, Arief menegaskan pengembang wajib menyediakan lahan fasos dan fasum dilingkungan yang akan dibangunnya dan diserahkan ke pemerintah setempat.
“Setiap pengembang, bila melakukan aktifitas bisnis, misalnya bikin perumahan, maka ada kewajiban untuk menyerahkan fasos dan fasum kepada pemerintah setempat, misal 40 persen dari luas lahan,”kata Arif yang juga turut menghadiri acara serahterima lahan fasos dan fasum tersebut.
Arief juga menambahkan Sinergi antara Pemkot Jaktim dan Kejari Timur sudah berlangsung sejak November 2016 hingga saat ini.
“Total hingga saat ini kami, berhasil menarik prasarana fasos fasum dari para pengembang senilai Rp. 632.903.888.615,”pungkasnya.
Adapun serahterima Lahan dari PT. Lahan Yustra Serasi kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, berupa lahan sebagai berikut:
1. Tanah Marga Jalan luas 11.641, nilai: Rp. 88.739.343.000
2. Penyempurna Hijau Taman, luas: 2.005, nilai: 15.284.115.000.
Sehari sebelumnya, pada saat acara sosialisasi tentang TP4D yang berlangsung digefung Walikota Jaktim, Jl Pulogebang, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Teuku Rahman menyampaikan tentang keberadaan TP4D. Hadir dalam acara tersebut walikota, Bambang Musyawardana, hadir Sekretaris Daerah Kota, para Kasubdin Kasuban, 10 Camat, Kabag, dan 64 Lurah di lingkungan Pemkot Jaktim (BAR)