BALI (BOS) –Kerjasama bilateral antara Indonesia dan Singapura dibidang hukum membuktikan bahwa kedua negara tersebut memiliki Ikatan persahabatan yang kuat dan erat.
Hal tersebut terungkap saat kedua negara yang diwaliki oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura, MR Lucien Wong saat menandatangani nota kesepahaman tentang kerjasama di bidang hukum di hotel inter continental jimbaran Denpasar Bali, Selasa (29/08)
“Kedua negara sepakat menandatangani kerjasama dibidang hukum, antara lain, pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-ke bijakan yang berlaku dan penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum dalam siaran presnya yang diterima redaksi, Selasa (29/08).
Menurut M Rum, dengan ditandatangani kesepakatan kedua negara tersebut (MoU) tersebut merupakan tonggak sejarah baru bagi Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Singapura.
“Sekaligus sebagai bukti bahwa antara kedua negara memiliki ikatan persahabatn yang kuat dan erat,”tungkas M Rum
Meski kedua negara sepakat menandatangani kerjasama dibidang hukum, namun pembicaran terkait ekstradisi atau pemulangan para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi diantara kedua belum masuk dalam kesepakatan.
“Proses itu belum dilakukan,”pungkas M Rum.
Sebelumnya diduga ada beberapa buronan asal Indonesia bisa tenang tinggal di Singapura. Sebab, Indonesia belum melakukan kerjasama perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Bahkan Singapura diduga tidak bersedia melakukan kerjasama perjanjian ekstradisi. Perjanjian semacam itu dianggap tak menguntungkan Negeri Singa.
Diharapkan dengan disepakatinya kerjasama tersebut mampu menyelesaikan pelarian para koruptor yang selama ini disinyalir hidup tenang di Singapura (BAR)