JAKARTA (BOS)–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait dugaan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 Triliun.
Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli lalu.
“Surat undangan untuk diperiksa, sudah dikirim 2 hari yang lalu (6/9). SN (Setya Novanto) akan diperiksa Senin, 11 September 2017,”kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dihubungi wartawan, Jumat (08/09).
Namun, dari pantauan redaksi di gedung KPK, hingga pukul 09,21 WIB, Setnov panggilan singkat Setya Novanto belum terlihat kehadirannya. Pada umumnya, jika seorang pejabat hendak diperiksa KPK, staff araupun ajudannya sudah terlebih dahulu berada dilokasi tersebut.
Dalam kasus Mega korupsi ini, Setnov merupakan tersangka keempat. Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Keduanya telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.
Selanjutnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa 108 saksi.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Setnov langsung mengajukan permemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana praperadilan digelar Selasa besok.
Sebelumnya Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong (ANTONI)