JAKARTA (BOS)–Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan jemput paksa alias menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto jika pada panggilan kedua yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Setnov panggilan singkat Setya Nivanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 Triliun dari nilai proyek Rp5,6 Triliun, saat menjabat sebagai ketua fraksi Golkar di DPR RI.
“Setya Novanto hari ini mangkir dari panggilan KPK hari ini, maka setelah panggilan kedua harus dengan upaya paksa membawa atau menangkap,”kata koordinator MAKI, Boeyamin Saiman dalam realesnya yang diterima, Senin (11/09).
Boeyamin menegaskan, KPK selaku penegak hukum mempunyai kewenangan untuk menjemput paksa Setnov, pasaknya status Setnov saat ini sudah berstatus tersangka.
“Ini demi keadilan karena aku pernah mengalami upaya paksa PERINTAH MEMBAWA meskipun status masih saksi setelah setelah panggilan pertama tidak hadir di Polres Jakarta Selatan seperti dalam foto,”pungkasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Senin (11/09).
Namun pemeriksaan perdana Setnov berstatus tersangka gagal terlaksana. Pasalnya, Setnov mengaku sakit dan saat ini dirawat di rumah sakit Siloam Semanggi, Jakarta Pusat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Rumah sakit Siloam Semanggi, kondisi Setya Novanto tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Kondisi Setya Novanto setelah berolahraga gula darahnya naik. hal ini berpengaruh dengan fungsi ginjal dan ada jantungnya,”kata Sekretaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham di gedung KPK, Senin (11/09).
Idrus Marham menambahkan saat ini Setnov panggilan Setya Novanto sedang menjalani pemeriksaan di RS Siloam Semanggi.
“Dirawat sejak kemarin hingga hari ini. Kalau ditanya sampai kapan, saya tidak mengetahuinya,”ujarnya.
Dalam kasus Mega korupsi ini, Setnov merupakan tersangka keempat. Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Keduanya telah dipidana masing-masing 7 tahun dan 5 tahun penjara karena terbukti korup dalam proyek senilai Rp 5,84 triliun ini.
Selanjutnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, juga sebagai tersangka. Saat ini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Sejak Setnov ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah memeriksa 108 saksi.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Setnov langsung mengajukan permemohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang perdana praperadilan digelar Selasa besok.
Sebelumnya Setnov sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP lain, yakni mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta perusahaan Andi Agustinus alias Andi Narogong (BAR)