
JAKARTA (BOS)–Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Mashudi mengungkapkan meskipun penanganan kasus tindak pidana Korupsi ditanggani secara khusus oleh Badan Anti Rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Malaysia, namun hak penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung Malaysia.
“Badan Anti Rasuah di Malaysia itu, penyidikan yang dilakukan KPKnya Malaysia hak penuntutan diserahkan kepada Kejaksaan Agung Malaysia. Untuk dilakukan penuntutan dan eksposinya. Berbeda dengan di KPK kita. KPK melakukan penyidikan, penuntutan dan eksposinya,”kata Mashudy usai menerima kedatangan 5 orang anggota Anti Rasuah Malaysia dan 5 orang Jaksa dari Thailand beberapa waktu yang lalu.
Namun, Mashudi enggan mengomentari apakah hak penuntutan yang dimiliki KPK di Indonesia harus diambil alih oleh Kejaksaan Agung sebagaimana dengan badan Anti Rasuah Malaysia.

“Saya hanya menerima penjelasan dari delegasi KPK nya Malaysia. Tetapi hal itu bisa saja buat kita diskusikan. Kalau penerapan hukum kasus korupsi disana lebih efektip kenapa tidak kita diskusikan saja,”ujarnya.
Mashudi juga menambahkan dirinya juga menjelaskan kepada 5 orang KPK Malaysia dan 4 orang Jaksa dari Thailand tentang tugas Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang banyak menanggani perkara-perkara yang menyita perhatian masyarakat umum.
“Termasuk minimnya anggaran untuk menanggani kasus-kasus yang terjadi di DKI Jakarta. Apalagi jumlah warga DKI Jakarta yang berjumlah 12 juta penduduk. Meski anggaran minim, kami tetap bekerja secara profesional,”kata Mashudy.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Sarjono Turin menambahkan jumlah jaksa pada Pidsus Kejati berjumlah sekitar 33 orang.
“Saat penyelidikan mereka berjumlah 16 orang dibagi menjadi 4 tim. Kemudian, saat penyidikan atau penuntutan dibagi 3 tim. Total sekitar 33 anggota,”kata Sarjono Turin.
Sebelum mengunjungi Kejati DKI Jakarta, rombongan yang terdiri dari 5 Anggota Badan Anti Rasuah Malaysia dan 4 anggota jaksa dari Thailand, terlebih dahulu menyambangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Delegasi Jaksa dari Thailand diwakili Mr Ithiporn Kaewtip. Sementara 4 anggota Badan Anti Rasuah Malaysia atau SPRM Malaysia dipimpin oleh Mr Syed Mohd Termizi bin Syed MUSA.
Kunjungan tersebut merupakan rangkaian acara pendidikan terpadu antara kejaksaan ketiga negara yang diadakan di Badan Diklat Kejaksaan RI (BAR)