JAKSA AGUNG WACANAKAN JABATAN ESELON V

oleh -590 views

JAKARTA (BOS)–Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan dalam waktu dekat Kejaksaan akan menghidupkan kembali jabatan eselon V kasubsi di Kejaksaan Negeri dan cabang kejaksaan negeri. Hal tersebut ditujukan guna mengoptimalisasikan tugas dan fungsi kejaksaan kembali.

“Serta  tambahan delapan jabatan eselon II/a di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2016 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-006/A/JA/07/2017,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam pembukaan Rakernis Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kejaksaan di Jakarta, Selasa (26/09)

Jaksa Agung mengatakan pengisian jabatan baru tersebut akan segera direalisasikan secepatnya guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Apalagi, sambungnta, kebijakan promosi dan mutasi sepenuhnya dengan mengedepankan aspek prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas yang tidak lagi tersandera budaya “urut kacang”.

Terkait “tour of duty” dan “tour of area” akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai formasi dan ketersediaan anggaran. Kebijakan reward and punishment dan kaderisasi juga akan dilakukan secara objektif dan proporsional demi menjaga eksistensi institusi dan estafet kepemimpinan.

“Demikian pula dengan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI yang menjadi tugas, tanggung jawab  dan dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan, saya minta agar  rekrutmen tersebut  dilakukan secara  benar, selektif, bersih, objektif dan transparan agar pada akhirnya menemukan bibit unggul dan pilihan demi meningkatkan kualitas aparatur  Kejaksaan yang berkualitas dan memilik bekal  keilmuan prima dan berintegritas yang kelak dapat diharapkan dapat menjadi Insan Adhyaksa yang mumpuni dan terpuji,” paparnya.

Jaksa Agung juga menambahkan disisi yang lain, upaya pengelolaan data base kepegawaian, pengawasan dan pembuatan berbagai statistik  berkaitan tugas tehnis serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan RI juga perlu dioptimalkan, terutama dalam rangka transparansi dan keterbukaan bagi masyarakat  serta guna penyiapan data dan informasi bagi kepentingan internal yang dapat ditemukan dan disajikan dengan lengkap, jelas, cepat dan akurat sebagai bahan untuk menyusun kebijakan dan membuat keputusan.

Selain itu, lanjut Jaksa Agung, dirinya tidak dipungkiri lagi bahwa pemanfaatan teknologi informasi (IT) dalam mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan menjadi salah satu aspek yang sangat dibutuhkan, sehingga saya berpesan agar pengelolaan data dan IT betul-betul diselenggarakan secara serius dan sungguh-sungguh guna menopang keberlangsungan dan keberhasilan pelaksanaan tugas disegala bidang.

Tidak hanta itu saja, kata Jaksa Agung, dalam rangka peningkatan upaya pemulihan aset, diperlukan inovasi ,langkah-langkah dan terobosan. Kinerja Tim Verifikasi Khusus Barang Rampasan dan Sitaan Kejaksaan RI perlu didorong untuk lebih mengoptimalkan intensitas kerjanya.

Untuk itu, sambungnya, penanganan baik terhadap barang rampasan maupun barang-barang sita eksekusi dapat dilakukan percepatan menuju terlaksananya langkah dan program Zero Outstanding (bebas tunggakan) sebagaimana yang sedang digalakkan.

Sementara itu, di Bidang Pembinaan melalui Biro Hukum dan Luar Negeri juga harus mampu menempatkan diri sebagai pengawal proses legislasi yang sedang dilakukan Pemerintah dan DPR, mengingat adanya berbagai produk hukum yang berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Kejaksaan.

“Sementara upaya penguatan kedudukan dan posisi Kejaksaan dalam konstitusi maupun dalam sistem peradilan pidana patut terus mendapat prioritas perhatian disamping upaya memperluas jaringan koordinasi,kerja sama baik dilingkup nasional, regional maupun global juga sangat diperlukan,” katanya (Antoni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *