BANDUNG (BOS)–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mengalahkan Intitusi Kepolisian Jawa Barat dalam hal keterbukaan Informasi Publik dalam Penerapan Keterbukaan Informasi Provinsi Jawa Barat tahun 2017 untuk katagori instansi Vertikal yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dibawah kepemimpinan Setia Untung Ari Muladi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, korps Adhyaksa berhasil meraih peringkat kedua dibawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Prov Jawa Barat. Sementara Polda Jawa Barat menduduki posisi ketiga.
Dalam realesnya yang diterima Redaksi, penyerahan piala Peringkat kedua diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Mohamad Dofir, disaksikan para peserta yang hadir antara lain Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Aula Barat Gedung Sate, Kamis (28/9/2017) pukul 09.30 Wib.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan monitoring terhadap penerapan lima kewajiban yang diamanatkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik yakni kewajiban mengumumkan informasi publik, kewajiban menyediakan informasi publik setiap saat, kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan menyusun standar layanan laporan informasi publik.
Melalui Acara Pemeringkatan Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP Tahun 2017 ini diharapkan bisa menjadi ruang apresiasi sekaligus evaluasi bagi Badan Publik di wilayah Provinsi Jawa Barat yang telah menjalankan kewajibannya dan meningkatan penerapan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (BAR)