JAKARTA (BOS)–Kordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menegaskan hingga saat ini dirinya belum menerima surat panggilan dari Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat.
MAKI melaporkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon pada Rabu (13/09) ke MKD DPR RI atas dugaan menyalahgunakan wewenang dan melakukan intervensi proses penegakan hukum terkait ditandatanganinya surat permintaan penundaan penyidikan kasus KTP-elektronik dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto ke KPK.
“Saat ini MAKI belum menerima surat panggilan tersebut baik secara telepon, media elektronik maupun surat secara fisik kepada alamat MAKI,”kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (04/10).
Meski mengaku belum menerima surat panggilan dari MKD DPR RI, Boyamin menegaskan dirinya akan mendatangi gedung DPR RI untuk memberikan keterangan kepada MKD DPR RI.
“Namun, untuk memastikan pemberitaan bahwa MAKI hari ini dipanggil MKD dan untuk menunjukkan kesiapan MAKI diperiksa MKD, maka Kami akan mendatangi MKD hari ini Rabu tanggal 4 Oktober 2017 pada jam 14.30 WIB,”kata Boyamin.
Boyamin menjelaskan, kedatangannya ke MKD merupakan sebagai bentuk jawaban pengumuman ketua MKD Sufmi Dasco melalui jumpa pers media massa yg berisi akan memanggil MAKI.
Sebelumnya, Fadli Zon mengakui menandatangani surat yang dikirim untuk menunda pemeriksaan Novanto sampai ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan ketua umum Partai Golkar itu. Surat permintan itu diantarkan Kepala Biro Kesekjenan DPR Hani Tahapsari ke kantor KPK, Selasa (12 /9) kemarin (BAS)