JAKARTA (BOS) –Kepala Bidang Komunikasi dan Media massa Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Mashudi menegaskan seluruh Jaksa harus menyadari keberadaan organisasi PJI yang pada tanggal 15 Juni 1993 bisa menjadi wadah bagi Korps Adhyaksa.
“Persatuan Jaksa Indonesia merupakan organisasi yang menjadi tempat bernaung para jaksa di seluruh Indonesia,”kata Mashudi saat menyampaikan kata sambutannya pada acara media Gathring yang digelar di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan (06/10).
Menurut Mashudi yang didampingi Kepala Bidang ESDM PJI, Ali Mukarthono menegaskan meski baru berusia 24 tahun, PJI memiliki struktur organisasi tingkat pusat DPP berkantor di Kejaksaan Agung dan tingkat Daerah (DPD) dimasing-masing Kejaksaan Tinggi.
“Sebagai organisasi profesi, PJI memang belum setenar organisasi profesi organisasi yang lain seperti Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) maupun organisasi lain seperto Ikatan Dokter Indonesia (IDI), namun demikian dalam 3 tahun terakhir dibawah kepemimpinan ketua umum Dr Noor Rochmad yang saat ini menjabat sebagai Jampidum PJI mulai menampakan kegiatan yang nyata dapat dirasakan oleh segenap PJI,”tegasnya.
PJI juga, sambungnya, selalu berusaha peduli terhadap anggota lembaga kejaksaan maupun organisasi profesi yaitu Issu strategis kelembagaan kejaksaan sejalan dengan politik hukum, nasional, hubungan antar organisasi profesi ditingkat nasional misalnya menyelenggarakan MOU dengan Ikahi.
Bukan hanya itu saja, PJI juga mempunyai hubungan antar organisasi ditingkat internasional yaitu ikut aktif dalam kegiatan International Association of Prosedur of (IAP) yaitu organisasi jaksa di seluruh dunia dengan mengirimkan anggota untuk mengikuti sidang sidang IAP dan bahkan pernah menjadi tuan rumah penyelenggara pertemuan IAP yang diselenggarakan di Jakarta.
PJI juga berperan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh anggota PJI. Termasuk, Mashudi menambahkan PJI juga memberikan bantuan pendampingan atau advokasi terhadap anggota PJI yang sedang menghadapi hukum.
“Memberikan bantuan pendampingan atau advokasi terhadap jaksa yang sedang dihadapkan pada sidang Mahkamah Kehormatan Jaksa. PJI juga memberikan bantuan anggota PJI yang sedang dalam kedukaan,”tegas Mashudi yang akan dilantik menjadi Kepala Biro Kepegawaian.
Tidak hanya itu saja, sambungnya, diskusi bulanan membahas permasalahan actual terkait issue strategis dibidang hukum maupun dalam menjalankan tugas profesi sebagai jaksa.
Selain itu, Organisasi PJI juga bisa digunakan untuk mengadakan seminar baik regional maupun Nasional.
Termasuk, organisasi PJI juga bisa untuk membahas permasalahan hukum actual mewakili organisasi profesi PJI dalam persidangan di MK. sebagai pihak ketiga berkepentingan terhadap Judicial Review KUHP
“Keberadaan PJI juga bisa untuk mengajukan Judicial Review terhadap undang-undang sistem peradilan pidana anak ke MK dan menjalin komunikasi dengan media,”pungkasnya (ANTONI)