JAKARTA (BOS)–Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Sunarto menegaskan institusinya tidak memberikan sanksi pencopotan terhadap Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), Herry Swantoro pasca ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono oleh KPK.
Menurut Sunarto dari hasil pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Herry Swantoro tidak ada pelanggaran yang dilakukannya terkait ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono oleh KPK,
Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak mencopot Herri Swantoro selaku Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum), buntut ditangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh KPK, dan pemberlakuan Maklumat Ketua MA No:01 Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan.
Menurut Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, Herry Swantoro diperiksa terkait kasus yang menjerat Ketua Pengadilan Tinggi Manado.
Adapun aturan terkait Maklumat Ketua MA No:01 Maklumat/KMA/ IX/ 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan, Ketua MA bisa menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pimpinan di tingkat MA hingga pimpinan badan peradilan di bawahnya, jika ditemukan bukti tidak berjalannya proses pengawasan dan pembinaan.
“Tidak ada pencopotan seperti yang diberitakan media,” kata Sunarto, di kantornya, Senin (09/10), usai pemeriksaan terhadap Dirjen Bapilu tersebut.
Bahkan, Sunarto menegaskan selaku Dirjen Bapilu, Herry Swantoro sudah melakukan tugasnya dengan baik
Sebagaimana Pasal 9 ayat (2) Perma No 8/2006 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.
“Lagipula, dia tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus korupsi Sudiwardono,”pungkasnya
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono oleh penyidik KPK, Jumat (6/10) saat menerima uang suap dari anggota DPR RI dari fraksi Golkar Aditya Moha terkait upaya banding kasus yang menjerat ibunda, Aditya Moha yang sebelumnya divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor.
Tak tega melihat ibu tercintanya harus mendekam dijeruji penjara, Aditya Moha pun berjuang untuk membebaskan ibunya dari penjara, namun, niat baiknya tidak sesuai dengan aturan hukum. Aditya Moha pun mengambil jalan pintas menyuap, ketua PT Manado, Sudiwardono yang juga sebagai ketua hakim tingkat banding.
Sudiwardono diduga menerima suap dari Aditya sebesar SGD 64 ribu (BERENT)