JAKARTA (BOS)–Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hakim yang diketuai Gede Ariawan sepakat memvonis dus terdakwa hukuman mati dan satu terdakwa lainnya Hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar putusannya, majelis hakim, menyatakan tiga terdakwa, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, 46 tahun dan Erwin Situmorang, 34 tahun dan Alfin Bernius Sinaga, 31 tahun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap para korban perampokan.
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Gede Ariawan, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, (17/10)
Namun sebelum membacakan putusannya, hakim membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan perbuatan para terdakwa.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama, perbuatan kejam berupa memasukkan korban kedalam kamar mandi yang sempit serta mengunci korban dari luar hingga mengakibatkan enam orang meninggal,”kata majelis hakim
Selain itu, lanjutnya perbuatan yang memberatkan para terdakwa yakni perbuatan tidak manusiawi karena mengakibatkan korban tersiksa hingga mati kehabisan oksigen karena ruangan tersebut tidak memiliki ventilasi.
Tidak hanya itu saja, perbuatan para terdakwa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban selamat khususnya bagi putri Dodi Triono, Zanette Kalila Azaria.
Jika mencermati putusan majelis hakim, hal tersebut sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa menganggap terdakwa terbukti memenuhi syarat untuk dijerat dengan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.
Sementara saat mengajukan pembelaanya, para terdakwa membantah melakukan pembunuhan berencana.
Atas putusan tersebut para terdakwa langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seperti diketahui kasus Perampokan sadis di rumah Dodi Triono di jalan Pulomas Utara, No. 7A Jakarta Timur terjadi pada Senin, 26 Desember 2016 sempat menjadi pusat perhatian masyarakat luas.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku perampokan sempat mengurung 11 korbannya di kamar mandi berukuran kecil selama sekitar 17 jam.
Akibatnya sungguh tragis enam orang diantaranya akhirnya tewas karena kekurangan oksigen dan lima orang berhasil selamat.
Adapun keenam korban meninggal dalam aksi perampokan tersebut adalah pemilik rumah yaitu Dodi Triono, Diona Andra Putri, Dianita Gemma Dzalfayla, Amalia Calista (teman Gemma) serta dua sopir pribadi, Yanto dan Tasro.
Sementara lima korban yang selamat yaitu Zanette Kalila Azaria (putri Dodi), dan empat asisten rumah tangga, Wendi, Emi, Santi, dan Fitriani (BAR)