JAKARTA (BOS)–Kejaksaan Agung jebloskan mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Edi Sumarno dalam kasus gratifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek BWS Sumatera VII ke Jeruji Penjara.
“Sudah ditahan (dia di Rutan Salemba Cabang Kejagung),”kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/10).
Selain itu, Jaksa Agung, Prasetyo juga menegaskan pihaknya tidak akan menutup-nutupi atau membela oknum jaksa yang bersalah.
“Kita tidak menutup-nutupi atau dibela. Kalau salah dihukum,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejagung ikut mengusut kasus tersebut meski ditangani oleh KPK. Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi.
Dalam fakta persidangan, Jaksa membongkar adanya dugaan menerima Gratifikasi yang diterima Edi Sumarno sebesar Rp 50 juta dari Amin Anwari dan Murni Suhardi di rumah dinas Asintel pada 7 Juni 2017.
Keduanya memberikan uang kepada Edi Sumarno dan Parlin Purba (BAR)