JAKARTA (BOS)–Tim Jaksa Pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd, ESS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT. Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2014-2015 Khususnya Pada Penempatan Investasi Saham SUGI.
“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan menetapkan Direktur Ortus Holding, Ltd ESS sebagai tersangka,”kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) DR Arminsyah saat ditemui di kantornya, Selasa (31/10).
Mantan JAM Intel tersebut menjelaskan ESS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.
Sementara itu terkait kronologis keterlibatan ESS dalam kasus ini dugaan korupsi Dapen PT Pertamina, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Drs M Rum menjelaskan pada waktu sekira pertengahan tahun 2014.
Selanjutnya, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. Sugih Energy, Tbk (kode saham: SUGI) berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa) yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.
ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis (saat ini sebagai terdakwa) untuk melakukan pembelian saham SUGI total sejumlah 2.000.000.000,- (dua milyar) lembar saham SUGI senilai Rp. 601.000.000.000,- (enam ratus satu milyar rupiah) melalui PT. Millenium Danatama Sekuritas.
Bahwa perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. Rp. 599.426.883.540,- sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan Negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tanggal 2 Juni 2017.
Atas permintaan Ortus Holding, Ltd, uang yang diterima oleh PT. Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd, milik tersangka ESS.
Namun, lanjutnya, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 51.739.571.543.
Selanjutnya, Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 10.605.707.240.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp. 29.260.000.140.
Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd, total sejumlah Rp. 461.431.732.175.
“Tersangka ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd telah turut serta dalam menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina,”beber M Rum.
M Rum menegaskan berdasarkan hasil penghitungan BPK, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 599.426.883.540,-,
Sejauhini tim jaksa penyidik Pidsus telah memeriksa 17 orang sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Tersangka ESS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (ANTONI)